Loading...

Mengurai Luka, Merajut Damai: Keberhasilan Mediasi LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta

Diterbitkan pada 16 Juli 2025 14:32 WIB

Baca

FASYA - Selasa, (15/07/2025). Dalam dinamika kehidupan rumah tangga, konflik adalah bagian yang tidak bisa dihindari. Namun ketika konflik berlarut dan tidak menemukan penyelesaian, tak jarang pasangan suami istri memilih jalur hukum sebagai jalan terakhir, yaitu mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Inilah yang terjadi dalam salah satu perkara permohonan cerai talak yang diajukan di Pengadilan Agama Sukoharjo. Namun, alih-alih berakhir dengan perpisahan, perkara ini justru menjadi contoh keberhasilan mediasi yang membuahkan perdamaian, berkat kepiawaian seorang mediator profesional bernama Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM. Rahmad Setyawan merupakan mediator non hakim bersertifikat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Selain aktif sebagai mediator non hakim, beliau juga merupakan dosen di Fakultas Syariah yang dikenal luas memiliki komitmen dalam pengembangan hukum Islam praktis, khususnya dalam penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur non-litigasi. Tahapan Mediasi yang Penuh Tantangan Perkara permohonan cerai talak ini bermula ketika seorang suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Sukoharjo karena merasa rumah tangganya tidak lagi harmonis. Seperti lazimnya prosedur perkara perceraian, hakim mewajibkan para pihak untuk mengikuti proses mediasi terlebih dahulu. Pengadilan Agama Sukoharjo, menunjuk Rahmad Setyawan sebagai mediator non hakim dalam perkara ini. Mediasi Pertama: Ketidakhadiran Pemohon Pada mediasi pertama, Rahmad Setyawan memulai tugasnya dengan menyiapkan suasana yang kondusif. Namun, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan secara efektif karena pihak pemohon (suami) tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran pribadi para pihak dalam mediasi sangat penting untuk memastikan komunikasi berlangsung langsung, terbuka, dan jujur. Maka, Rahmad Setyawan dengan bijak memutuskan untuk menunda mediasi dan menjadwalkan ulang minggu berikutnya, dengan harapan pemohon dapat hadir secara langsung demi efektivitas proses damai. Mediasi Kedua: Suasana Tegang, Titik Terang Mulai Muncul Pada mediasi kedua, kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon akhirnya hadir secara langsung. Suasana saat mediasi dimulai tampak sangat kaku dan tegang. Keduanya tampak menjaga jarak emosional dan belum siap membuka ruang komunikasi. Namun dengan pendekatan yang penuh kesabaran, empati, dan kecermatan dalam membaca situasi psikologis, Rahmad Setyawan berhasil mencairkan suasana sedikit demi sedikit. Ia membuka pembicaraan dengan menggali asal mula konflik, memberi ruang pada masing-masing pihak untuk mengungkapkan isi hati dan keluhan secara terbuka. Dalam forum itu, Rahmad Setyawan tidak hanya berperan sebagai fasilitator hukum, tetapi juga sebagai jembatan emosi dan penguat nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini mungkin terabaikan. Pada sesi ini, benih harapan mulai muncul. Ketika pihak-pihak mulai merasa didengarkan dan tidak dihakimi, mereka mulai melunak. Beberapa kesalahpahaman yang selama ini mengendap mulai terurai. Meski belum mencapai kata sepakat, mediasi berakhir dengan catatan positif: kedua pihak bersedia melanjutkan proses mediasi dan mempertimbangkan kembali keputusan untuk berpisah. Oleh karena itu, Rahmad Setyawan menjadwalkan pertemuan ketiga minggu berikutnya, sebagai kesempatan terakhir untuk merumuskan langkah damai. Mediasi Ketiga: Perdamaian Ditemukan, Permohonan Dicabut Mediasi ketiga menjadi momen penentuan. Berbekal hasil perbincangan sebelumnya, kedua pihak datang dengan sikap yang jauh lebih terbuka dan kondusif. Suasana yang semula tegang kini mulai berganti dengan komunikasi yang saling mendengarkan. Rahmad Setyawan kembali memainkan perannya dengan sangat baik, menjaga dinamika dialog tetap fokus, produktif, dan bernuansa keadilan. Setelah proses diskusi yang cukup intens, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara permohonan cerai talak yang diajukan. Mereka menyadari bahwa perceraian bukan satu-satunya jalan, dan bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki hubungan jika keduanya berkomitmen untuk berubah dan saling memahami. Keputusan ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan mediasi secara prosedural, tetapi juga menyiratkan kemenangan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan keluarga. Refleksi atas Keberhasilan Mediasi Keberhasilan proses mediasi ini adalah bukti bahwa dengan pendekatan yang tepat, penuh empati, serta wawasan yang menyeluruh, konflik dalam rumah tangga bisa diredam dan diselesaikan tanpa harus berujung pada perpisahan. Rahmad Setyawan membuktikan bahwa peran mediator tidak sekadar menjadi penengah formal, melainkan juga pembawa nilai-nilai keadilan yang menyentuh aspek emosional dan spiritual para pihak. Sebagai dosen sekaligus praktisi hukum, Rahmad Setyawan mengintegrasikan ilmu yang dia ajarkan di kampus dengan praktik di lapangan secara harmonis. Ia bukan hanya menguasai teori-teori hukum keluarga Islam, tetapi juga terlatih dalam memahami dinamika sosial dan psikologis yang melatarbelakangi konflik keluarga. Inilah yang membuatnya berhasil menjalankan fungsi mediasi dengan efektif dan berdaya guna. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta pun patut mendapat apresiasi sebagai lembaga yang turut mendorong peran akademisi dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi antara dunia akademik dan praktik hukum seperti ini menjadi kunci dalam membangun peradilan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan. Perdamaian bukan sekadar hasil, melainkan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keahlian, dan komitmen. Kisah mediasi perkara cerai talak di Pengadilan Agama Sukoharjo ini adalah bukti bahwa jalan damai selalu mungkin, selama ada pihak yang tulus menjembatani dan pihak-pihak yang bersengketa bersedia membuka hati.  Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM., dengan keahlian dan dedikasinya, telah memainkan peran penting dalam merajut kembali benang-benang keluarga yang sempat terurai. Semoga kisah ini menjadi inspirasi bagi proses mediasi di masa depan dan pengingat bahwa di balik setiap konflik, selalu ada harapan untuk kembali bersatu. (RS/ Ed. smn)