Loading...

Minggu Ke-6 Kajian Kitab Al Wajiz Fi Ushulil Fiqh Karya Syaikh Abdul Karim Zaidan: Perkembangan Munculnya Ushul Fikih

Diterbitkan pada 15 September 2025 15:52 WIB

Baca

FASYA-Kelompok Studi Mahasiswa Forum Mufti Mahasiswa Syariah (KSM FATAWA) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan kegiatan kajian rutin. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari KSM Fatawa dengan memilih Kitab “Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh karya Syaikh Abdul Karim Zaidan,” yang dilangsungkan seminggu sekali, mulai dari tanggal 09/05/2025 memalui Online Zoom Meeting pukul 20.00 WIB yang pesertanya terdiri dari anggota KSM Fatawa, KSM Bafas dan kelas Internasional dan kegiatan ini juga terbuka untuk umum.

Minggu keenam: Jumat, (05/09/2025)–Pada minggu keenam kajian kita membahas Kitab “al-Wajiz” Karya Dr. Abdul Karim Zaidan tentang perkembangan munculnya usul fikih. Dalam upaya memperdalam pemahaman terhadap dasar-dasar hukum Islam, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta kembali mengkaji salah satu karya penting dalam disiplin ushul fikih, yakni “al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh” karya ulama terkemuka Dr. Abdul Karim Zaidan.

Dalam kajian ushul fikih, hukum dapat dipahami melalui kaidah-kaidah (praktik istinbath hukumnya), yaitu bagaimana hukum yang didapat dari sumber-sumbernya. Hakikat hukum adalah khithab Allah atau titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. Yang dimaksud kitab Allah adalah wahyu-Nya, baik secara langsung berupa Al-Qur’an, maupun secara tidak langsung melalui perantara Sunnah dan ijma’.

Sunnah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah SAW, yang berupa syariat baik ucapan, perbuatan, maupun ketetapan. Karena posisinya menjelaskan Al-Qur’an, maka sunnah juga dikembalikan kepada wahyu Allah.

Dengan demikian, sunnah dapat disebut bagian dari kitab Allah melalui perantaraan Nabi. Adapun ijma’, kesepakatan para ulama, tidak mungkin berdiri tanpa dasar dalil dari Al-Qur’an atau Sunnah. Oleh sebab itu, ijma’ berfungsi menegaskan dan memperjelas hukum syar‘i, bukan menetapkan hukum secara independen. sunnah kalamnya rasul ucapannya nabi merupakan kitab.

Bentuk titah Allah dalam hukum syar’i terbagi menjadi tiga. Pertama, iqtida’, yaitu perintah yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik itu berupa perintah meninggalkan ataupun untuk melakukannya. dalam melakukannya itu nanti terdapat hukumnya, yaitu wajib (pasti harus dilakukan), sunnah, haram, dan makruh. Kedua, takhyir, yaitu adanya pilihan yang setara antara melakukan atau meninggalkan, yang disebut mubah. Ketiga, wadha‘, yaitu ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya hukum tertentu.

Contohnya, perintah Allah untuk menunaikan akad menunjukkan kewajiban, larangan mendekati zina menunjukkan keharaman. Pencurian menjadi sebab adanya hukuman potong tangan, terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya salat Maghrib, sedangkan tidur menjadi mani’ (penghalang) kewajiban salat sementara.

Pengertian hukum dari ulama usul fikih yaitu terdapat 2, pertama Ulama ushul fikih mendefinisikan hukum sebagai titah Allah yang terkait dengan perbuatan mukallaf, baik berupa perintah, larangan, izin, maupun ketetapan. Sedangkan ulama fikih memahami hukum sebagai akibat atau status dari titah tersebut, misalnya wajib, haram, mubah, sah, atau batal. dan menurut ulama ushul fikih hukum adalah dampaknya kandungan dari ayat itu sendiri (jadi apa kandungan yang ada dalam ayat ini) dan adanya pengaruh/dampaknya. Karena itu, Al-Qur’an dan hadis bukan hukum itu sendiri, melainkan sumber hukum yang berisi titah Allah. Adapun ayat-ayat yang hanya memberi kabar, seperti firman Allah “Allah menciptakanmu dan apa yang kamu perbuat,” tidak termasuk hukum syar‘i, sebab tidak berisi tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.

Kegiatan kajian ini menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran hukum Islam yang terus dikembangkan oleh KSM Fatawa di bawah naungan Fakultas Syariah demi mencetak sarjana hukum Islam yang profesional dan berwawasan ushuliyah yang kuat.

KSM FATAWA berharap kegiatan ini akan terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang. Sampai jumpa di Kajian Kitab selanjutnya! (KSM FATAWA/Ed.AFz)