FASYA-Kelompok Studi Mahasiswa Forum Mufti Mahasiswa Syariah (KSM FATAWA) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan kegiatan kajian rutinan yang merupakan salah satu program kerja dari KSM Fatawa dengan memilih Kitab Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh karya Syaikh Abdul Karim Zaidan yang akan dilangsungkan seminggu sekali, mulai dari tanggal 09/05/2025 memalui Online Zoom Meeting pukul 20.00 WIB. Pesertanya terdiri dari anggota KSM FATAWA, KSM Bafas dan kelas Internasional dan kegiatan ini juga terbuka untuk umum. Minggu kelima: Jumat, (20/06/2025) Pada minggu kelima kajian kita membahas Kitab “al-Wajiz” Karya Dr. Abdul Karim Zaidan tentang perkembangan munculnya usul fikih. Dalam upaya memperdalam pemahaman terhadap dasar-dasar hukum Islam, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta kembali mengkaji salah satu karya penting dalam disiplin ushul fikih, yakni “al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh” karya ulama terkemuka Dr. Abdul Karim Zaidan. Perkembangan munculnya usul fikih, usul fikih sudah ada semenjak fikih ada, jadi tidak bisa dipecahkan antara usul dan fikih. selama ada fikih maka dapat dipastikan ada usulnya, ada batasan-batasannya ada kaidah-kaidahnya. Fikih itu dibukukan atau dikodifikasikan saat kaidah-kaidahnya sudah mulai baik, bab-babnya sudah disusun. Bahwasanya usul fikih itu belum ada tetapi usul fikih tetap ada walaupun belum dikodifikasikan. Ulama fikih mengistinbathkan hukum sudah menggunakan hukum tertentu. Pada kenyataannya kaidah dalam ilmu fikih itu pada dasarnya sudah ada dalam pikiran para mujtahid walaupun mereka tidak menjelaskannya, karena tidak diberi nama tertentu dan belum dibukukan, tetapi mereka sudah menggunakannya. contohnya seorang sahabat yang ahli dalam bidang fikih bahwa wanita yang hamil yang ditinggal mati oleh suaminya maka masa iddahnya sampai dia melahirkan, dengan Q.S At-Talaq itu diturunkan setelah Q.s Al-Baqarah yang ada ketentuannya yaitu wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suaminya maka istri-istri itu punya masa iddah 4 bulan 10hari. Pendapat yang dulu (ayat yang lebih awal itu di nasakh ayat yang lebih akhir) artinya walaupun usul fikih belum dikodifikasikan itu sudah dipakai. Bahwasannya sesuatu/materi itu sudah ada baru dibukukan bukan karena dibukukan materi itu jadi ada. Mereka melakukan debat itu berdalil dari rasionalisasi tertentu sebelum ilmu logika itu disusun. sling berinteraksi saling berargumen mereka itu sudah menggunakan kaidah sebelum kaidah tersebut dibukukan. Oleh karena itu usul fikih itu menyertai fikih atau membersamai fikih. Menetapkan itu harus ada kaidahnya dulu agar sebuah pendapat itu benar atau tidak maka bisa saja kaidahnya bisa ada lebih awal dari pendapat. Pada masa nabi misalnya terdapat suatu permasalahan tidak ada kebutuhan membincangkan soal kaidah karena tidak butuh atau tidak ada waktu. Karena nabi itu adalah rujukan fatwa/ menjelaskan hukum. Jadi jika ada masalah tinggal tanya nabi dan masa itu tidak butuh kaidah apalagi membukukannya. Maka tidak ada faktor yang mendorong untuk membutuhkan ijtihad karena menggunakan wahyu. Setelah wafatnya nabi muncullah berbagai peristiwa atau kejadian yang harus dihadapi oleh para sahabat dan harus berijtihad butuh istinbath hukum yang sumbernya dari Al-Quran dan Sunah. Membutuhkan kaidah itu supaya hukum yang ditetapkan tidak melenceng. Hanya saja pada masa itu belum membutuhkan karena para sahabat sangat paham tentang bahasa arab, kalau lafalnya ini menunjuk pada apa (tidak memerlukan kaidah secara jelas karena sudah tertanam dalam diri mereka) saat membaca Al-Quran atau Sunah secara otomatis sudah jalan atau merasuk dalam jiwa mereka. Metode yang mereka pakai yaitu mereka cari dulu pada Al-Quran. kalau mereka tidak menemukan dalam Al-Quran mereka lanjut mencari pada sunah. kalau tidak ada pada sunah maka mereka berijtihad sesuai dengan kemampuan mereka sesuai terhadap maqashid syariah atau syarat syarat syariah. Mereka tidak ada kesulitan dalam berijtihad dan tidak ada kebutuhan mendokumentasikan atau membukukan. Mereka bisa lancar dan tidak ada kendala dalam berijtihad karena terbantu dengan pengetahuan mereka. Karena mereka sudah lama dalam berinteraksi dengan nabi misal “oh nabi kalau ada peristiwa seperti ini melakukan seperti ini.” Selain itu mereka dikaruniai kecerdasan yang luar biasa. Sehingga apa yang mereka putuskan tidak melenceng dari prinsip syariah. Masa sahabat selesai berganti ke masa tabiin dan belum dikodifikasikan usul fikih karena mereka masih menggunakan metode sahabat yaitu merujuk pada Al-Quran dan Sunah dan baru berijtihad. Mereka belum merasa butuh mengkodifikasikan usul fikih karena masa mereka masih dekat pada masa kenabian jadi mereka mengambil ilmu dari masa sahabat. Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap struktur hukum Islam bukan hanya diperlukan oleh para akademisi, namun juga penting bagi masyarakat luas dalam menjalani kehidupan beragama yang selaras dengan nilai-nilai syariat. Kegiatan kajian ini menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran hukum Islam yang terus dikembangkan oleh KSM Fatawa di bawah naungan Fakultas Syari’ah demi mencetak sarjana hukum Islam yang profesional dan berwawasan ushuliyah yang kuat. KSM FATAWA berharap kegiatan ini akan terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang. Sampai jumpa di Kajian Kitab selanjutnya! (KSM FATAWA/Ed.AFz)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi