Loading...

Penanganan Perkara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Surakarta

Diterbitkan pada 31 Oktober 2025 11:16 WIB

Baca

FASYA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) sebagai salah satu lembaga bantuan hukum dalam melaksanakan tujuan lembaga telah melakukan bebrapa penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi. Penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sragen, Penggugat yang sudah lama pisah rumah dengan Tergugat untuk mendapatkan kepastian hukum Penggugat meminta bantuan hukum untuk mengajukan gugatan perceraian.

Berdasarkan kuasa khusus yang diberikan Pemohon bantuan hukum kepada tim kuasa hukum mengajukan gugatan dan mengikuti seluruh persidangan mulai dari sidang pertama, pembuktian, dan pembacaan putusan. Setelah putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap tim kuasa hukum melakukan pengambilan putusan dan akte cerai. Kemudian diberikan kepada pemohon bantuan hukum.

Kasus berikutnya adalah tentang jual beli rumah yang ada di salah satu perumahan di Boyolali  melalui pembiayaan lembaga keuangan syariah. Namun Pemohon bantuan hukum keberatan atas angsuran setiap bulannya dan Pemohon menginginkan untuk mengembalikan rumah yang di beli dan meminta pengembalian uang muka. Selanjutnya Pemohon memberikan surat kuasa kepada Tim Kuasa Hukum LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta untuk melakukan negosiasi dengan lembaga keuangan syariah.

Tim kuasa hukum beberapa kali melakukan negosiasi dan pada akhirnya disepakati rumah dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dan uang muka yang sudah dibayarkan dikembalikan seluruhnya dengan cara pengembalian sebanyak dua kali yang pertama sebesar 50 persen sisanya dibayar paling lambat 5 bulan yang tepatnya pada bulan Febuari 2026.

LKBHI Fakultas Syariah UIN Surakarta juga melakukan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap Terdakwa kasus pencurian sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHP. Pendampingan perkara dimulai sejak penandatanganan surat kuasa kepada Tim Kuasa Hukum LKBHI mulai dari sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pembelaan (pledoi), dan putusan. Setalah mempunyai kekuatan hukum tetap Tim Kuasa Hukum LKBHI mengambil putusan atas nama Terdakwa. (ATW/ Ed. smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta