FASYA - Perkumpulan Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PPPSIH PTKIN) se-Indonesia menggelar rangkaian acara Pelantikan Pengurus Periode 2025–2028, yang dimulai tanggal 16 Juni 2026 dan berakhir tanggal 18 Juni 2026, bertempat di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Lantai 4, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pertemuan nasional ini dihadiri oleh perwakilan dan penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum PTKIN dari berbagai wilayah Indonesia, Rektor dan Dekan FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta dari Forum Dekan FSH PTKIN Se-Indonesia.

Ada tiga agenda penting, yakni Pelantikan Pengurus: Pengukuhan pengurus PPPSIH PTKIN periode 2025–2028 dengan Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Ketua Umum, Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PPPSIH PTKIN dan Seminar Nasional PPPSIH PTKIN terkait Isu aktual terkait pengembangan ilmu hukum, hukum Islam, serta arah kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
Setelah secara resmi dibuka oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. dan dilanjutkan dengan Pengukuhan pengurus PPPSIH PTKIN periode 2025–2028 pada hari pertama, agenda hari kedua dilanjutkan dengan Seminar Nasional Perkumpulan Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PPPSIH PTKIN) se-Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta dan juga Sekretaris Forum Dekan Syariah dan Hukum PTKIN, Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag. bertindak sebagai narasumber dalam Seminar Nasional PPPSIH PTKIN. Prof. Muh. Nashirudin mengambil tema “Reorientasi Pendidikan Hukum PTKIN di Era Disrupsi.”

“Mengapa harus berubah?” Pertanyaan pembuka Muh. Nashirudin mengawali paparannya. Ada beberapa hal seperti fenomena global, artificial intelligence (AI), big data, machine learning, blockchain, digital court, deepfake technology, data global, dsb. Ada beberapa data penting, yakni Tahun 2024 terdapat lebih dari 314 juta pengguna AI generatif di dunia. Tahun 2025 menjadi 378 juta dan diperkirakan menjadi 500 juta di akhir tahun 2026. Nilai pasar AI diperkirakan mencapai USD 1,8 triliun pada 2030. Lebih dari 75% profesi hukum global mulai mengintegrasikan AI dalam pekerjaan legal.
Dari hal-hal tersebut diatas, implikasinya Adalah Pendidikan hukum tidak lagi cukup menghasilkan sarjana yang hanya memahami norma tetapi juga memahami teknologi dan dampak sosialnya.
Muh. Nashirudin memberikan contoh kasus yang kemungkinan bisa terjadi di masa depan, yakni terkait Kasus Deepfake. Contohnya pemalsuan wajah, pemalsuan suara, video tokoh publik palsu, dll. Data menyebutkan pada 2024 terjadi peningkatan lebih dari 550% konten deepfake global dibandingkan 2019, dan menjadi 1.500% di tahun 2025 dibanding 2023.
Regulasi belum spesifik, sulit menentukan pertanggungjawaban hukum dan ancaman terhadap demokrasi dan hak privasi menjadi permasalahannya. Pertanyaannya apakah kurikulum hukum PTKIN telah menyiapkan lulusan menghadapi kejahatan digital semacam ini?
Artificial intelligence (AI) juga telah banyak membuat perubahan kerja. AI telah banyak digunakan untuk membantu pembentukan analisis kontrak, legal research, due diligence bahkan drafting dokumen hukum. Sekitar 79% firma hukum besar dunia telah menguji atau menggunakan AI generatif.

Hal itu berdampak pada perubahan profesi hukum di masa mendatang. Profesi hukum berubah dari: “Lawyer as information provider” menjadi "Lawyer as legal strategist and ethical decision maker”. Lembaga hukum juga telah mulai beradaptasi ke arah digital, seperti adanya E-court, Administrasi Online, E-litigation, AI (Smart Majelis adalah system robotika berbasis AI yang digunakan untuk menunjuk majelis hakim secara otomatis dan acak).
Hal ini juga semakin memperkuat untuk reorientasi kurikulum hukum khususnya di PTKIN. Kurikulum terkiat hukum nasional, hukum Islam, hukum Internasional dan Interdisipliner perlu untuk dikembangkan. Kurikulum terkait digital literacy, ai literacy, cyber law, data protection dan future skills perlu untuk diadakan.
Muh. Nashirudin kemudian memaparkan peran strategis PTKIN, yakni secara akademik pengembangan teori hukum melalui riset yang membahas permasalahan hukum di dunia global. Secara regulatif menjadikan hasil riset sebagai bagian naskah akademik. Secara Sosial berupa penguatan literasi hukum dimasyarakat, dan secara keagamaan berupa formulasi etika AI berbasis maqashid syariah
Mengakhiri paparannya, Muh. Nashirudin menyimpulkan bahwa masa depan hukum tidak ditentukan oleh kecanggihan mesin semata tetapi oleh kemampuan manusia menjaga nilai keadilan di tengah perubahan teknologi. Reorientasi Pendidikan Hukum PTKIN harus menghasilkan sarjana hukum yang: adaptif, berintegritas, melek teknologi, berbasis nilai keislaman dan mampu berkontribusi dalam harmonisasi hukum nasional yang berkelanjutan. (AFz)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta