Loading...

Seminar Hukum Pidana Islam: Rekonstruksi Hukum Pidana Islam dalam KUHP dan KUHAP Baru

Diterbitkan pada 17 April 2026 09:34 WIB

Baca

FASYA - Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) sukses menyelenggarakan Seminar Hukum Pidana Islam bertajuk “Rekonstruksi Hukum Pidana Islam dalam KUHP dan KUHAP Baru” pada Kamis, (16/04/2026), bertempat di Aula Fakultas Syariah Lantai 1.

Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars UIN Surakarta yang menggugah semangat civitas akademika untuk terus mencintai serta membangun hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas.

Acara ini dibuka oleh Ilham Ramadhani dan Askha Nur Zakiyyah selaku Master Of Ceremony dengan sambutan-sambutan hangat dan penyampaian agenda acara pada hari ini. Mereka menyambut tamu undangan, peserta seminar hukum pidana islam dan narasumber yang telah hadir.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Dodim Dicky Dirgantara (Ketua Panitia dan Ketua Umum HMPS HPI Fakultas Syariah UIN Surakarta) yang menambah semangat tholabul ilmi para peserta. Yahya Hamid Abdullah menyampaikan sambutannya sebagai ketua Panitia dalam acara seminar ini, dengan mengharapkan partisipasi dan kontribusi keilmuan dari peserta seminar. Selanjutnya, Junaidi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Pidana Islam turut memberikan sambutan sekaligus arahan agar mahasiswa senantiasa konsisten, optimis, kritis, dan progresif dalam membangun hukum di Indonesia, khususnya dengan paradigma religiusitas dalam hukum.

Seminar ini menghadirkan Dr. K.H. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A., selaku narasumber, yang juga merupakan Dosen Ilmu Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta. Jalannya acara dimoderatori oleh Reva Karlita Rayyani, Staff Advokasi dan Hukum HMPS HPI Fakultas Syariah UIN Surakarta.

Dalam pemaparannya, Dr. KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha menjelaskan secara mendalam tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Beliau menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut menunjukkan keselarasan dengan prinsip-prinsip keislaman, sekaligus menjadi bentuk penyesuaian hukum nasional terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk dan berketuhanan.

Salah satu fokus pembahasan adalah Pasal 411, 412, dan 413 yang berkaitan dengan perzinaan. Menurut narasumber, ketentuan tersebut memiliki relevansi dengan jarīmah hadd zinā dalam hukum pidana Islam.

Selain itu, seminar juga menyoroti persoalan pidana yang menimpa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terkait praktik doxing atau penyebaran identitas secara ilegal. Dalam diskusi tersebut, doxing dipandang sebagai perbuatan yang merugikan banyak pihak dan tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam konteks tertentu yang memiliki dasar kepentingan hukum yang sah, bukan untuk menjatuhkan atau balas dendam.

Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H, M.H, M.A., juga menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum menuju keadilan substantif dengan mengintegrasikan nilai-nilai hukum islam, khususnya melalui pendekatan maqashid syariah yang menekankan kemaslahatan, keadilan, serta perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kehidupan manusia. Selain itu, rekonstruksi ini tidak dimaknai sebagai formalisasi hukum islam secara tekstual, melainkan sebagai integrasi nilai yang bersifat kontekstual dan humanis dalam sistem hukum nasional.

Acara kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama sebagai penanda berakhirnya seminar secara khidmat dan penuh keberkahan, serta pemberian kenang-kenangan kepada para pemateri dan moderator. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus dari panitia pelaksana atas dedikasi, ilmu, dan kontribusi luar biasa yang telah diberikan selama jalannya seminar. Dengan melalui penyerahan kenang-kenangan ini, panitia berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin di masa depan, serta menjadi kenangan manis dari pertemuan yang penuh makna dan inspirasi ini.

Seminar ini diharapkan dapat memperkuat wawasan akademik mahasiswa dalam memahami hubungan antara hukum pidana Islam dan pembaruan hukum pidana nasional, serta mendorong lahirnya gagasan-gagasan konstruktif bagi pengembangan hukum di Indonesia. (Suciyani, Dodim Dirgantara, Intan Nuraini)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta