FASYA- Jumat (17/04/2020), Mewabahnya pandemi Covid-19 mengakibatkan mahasiswa yang tengah sibuk penelitian maupun mempersiapkan sidang munaqasyah menjadi terhambat. Terhitung sejak pandemi corona mulai mewabah di Indonesia, sensasi akan kesakralan dan tradisi sidang skripsi agaknya terasa berbeda dibandingkan dengan sidang secara langsung.
Berikut pengalaman sidang munaqasyah online yang dialami oleh mahasiswa bernama Muhammad Heri Ardiyanto. Ia dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah angkatan 2016, yang merupakan salah satu mahasiswa perdana yang melaksanakan sidang munaqasyah secara online.
Ujianpun dimulai pukul 09.00-10.30 WIB. Dengan judul skripsinya “Transaksi Jual Beli Dengan Bitcoin Perspektif Fiqih Muamalah”. Adapun dewan penguji terdiri dari 3 dosen penguji yaitu penguji pertama Muh. Zumar Aminudin, S.Ag., M.H, penguji kedua Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum dan penguji ketiga Desti Widiani, S.Pd.I., M.Pd.I.
Ia berpesan kepada mahasiswa yang tengah mempersiapkan seminar proposal maupun sidang munaqasyah/skripsi untuk memastikan koneksi internet lancar dan melakukan uji coba sebelum betul-betul melaksanakan sidangnya.
Diakhir sidang para tim dosen penguji memberikan ucapan selamat atas kelulusannya dan menyatakan berhak menyandang gelar sarjananya. (Muhammad Heri Ardiyanto/ Ed. DW)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi