Loading...

Sharia Law Community Hadir di Desta FM Bahas “Hukum untuk Manusia atau Manusia untuk Hukum”

Diterbitkan pada 27 April 2026 10:20 WIB

Baca

FASYA – Kamis, (23/04/2026), Sharia Law Community (SLC) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) kembali menunjukkan perannya sebagai komunitas akademik yang aktif dan progresif dalam menghidupkan diskursus hukum di ruang publik. Ketua Umum SLC, Ilham Hermansyah, bersama Sekretaris Umum SLC, Prapaska Dalis, hadir sebagai narasumber dalam siaran radio Desta FM dalam program dialog interaktif yang mengangkat tema besar “Hukum untuk Manusia atau Manusia untuk Hukum”.

Kehadiran SLC dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menjembatani pemahaman hukum antara kalangan akademisi dan masyarakat luas. Dalam sesi pembuka, narasumber memperkenalkan Sharia Law Community sebagai komunitas mahasiswa yang berfokus pada pengembangan keilmuan hukum, khususnya hukum Islam, melalui pendekatan akademik yang kritis, kontekstual, dan aplikatif.

Di lingkungan kampus, SLC aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi ilmiah, kajian tematik, pelatihan legal drafting, hingga simulasi sidang semu yang bertujuan membentuk mahasiswa hukum yang tidak hanya kompeten secara teoritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial.

 Memasuki inti diskusi, pembahasan diarahkan pada relasi antara hukum dan manusia. Ilham Hermansyah menegaskan bahwa hukum pada dasarnya hadir sebagai instrumen untuk melayani manusia dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang hukum dipahami secara kaku dan formalistik sehingga menjauh dari tujuan utamanya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih substantif, yang tidak hanya berfokus pada bunyi pasal, tetapi juga pada nilai dan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti tantangan hukum di tengah perkembangan zaman, khususnya di era digital yang serba cepat dan kompleks. Dalam hal ini, SLC menekankan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Fleksibilitas dalam hukum diperlukan agar tetap relevan, namun tetap harus dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak membuka celah penyalahgunaan.

Pembahasan semakin menarik ketika narasumber menanggapi hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini dinilai sebagai langkah penting dalam proses dekolonisasi hukum dan penyesuaian dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Namun demikian, beberapa ketentuan di dalamnya, khususnya Pasal 401–403, sempat menjadi polemik di tengah masyarakat karena dianggap berpotensi multitafsir.

Sekretaris Umum SLC, Prapaska Dalis, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tidak komprehensif dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru, termasuk anggapan bahwa ketentuan tersebut mengarah pada pemidanaan praktik nikah siri. Menurutnya, penafsiran seperti itu perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih luas, termasuk nilai-nilai dalam hukum Islam.

Selain itu, diskusi juga mengangkat pentingnya membangun pola pikir mahasiswa hukum yang tidak hanya berorientasi pada hafalan pasal. SLC mendorong lahirnya generasi mahasiswa hukum yang mampu berpikir kritis, memahami konteks sosial, serta menjadikan hukum sebagai sarana untuk menciptakan kemaslahatan. Kesadaran hukum masyarakat dan kualitas penegakan hukum dinilai harus berjalan beriringan agar tercipta sistem hukum yang adil dan berkeadilan.

Menutup sesi dialog, narasumber menyampaikan refleksi bahwa hukum yang ideal bukan hanya yang sempurna secara normatif, tetapi juga didukung oleh kesadaran masyarakat dalam menjunjung nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan manusia bukanlah hubungan yang saling mendominasi, melainkan hubungan yang saling melengkapi dalam mewujudkan tatanan sosial yang harmonis.

Melalui partisipasi dalam siaran radio ini, Sharia Law Community berharap dapat terus berkontribusi dalam memperluas wawasan hukum masyarakat serta mendorong terciptanya diskursus hukum yang lebih inklusif, kritis, dan relevan dengan perkembangan zaman. (Ilham H KMS SLC/ Ed. smn).

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

·   Instagram : https://www.instagram.com/fasya.uinsurakarta/

·   TikTok : https://www.tiktok.com/@fasya.uinsurakarta/

·   YouTube : https://www.youtube.com/@fasya3044/

·   Facebook : https://www.facebook.com/fasya.uinsurakarta

·   Website : https://syariah.uinsaid.ac.id/

·   Email : [email protected]

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta