FASYA - Kegiatan Magang Mandiri Sebagai Pengganti Praktik Pengalaman Lapangan Mahasiswa Fakultas Syariah Alur Pelaksanaan Magang Mandiri 1. Melakukan konsultasi kepada DPA atau Koorprodi 2. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan kepada Dekan untuk persetujuan magang mandiri dan dibuatkan Surat Permohonan Izin Magang Mandiri 3. Mahasiswa menyerahkan Surat Permohonan Izin Magang Mandiri yang ditandatangani oleh Dekan kepada Instansi Tujuan Magang (contoh terlampir) 4. Mahasiswa memperoleh dan menyerahkan Surat Balasan perihal Penerimaan Magang Mandiri dari Instansi Tujuan Magang yang memuat nama dan waktu pelaksanaan magang kepada Kepala Laboratorium (contoh terlampir) 5. Membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Magang Mandiri Berkas administrasi yang harus dikumpulkan kepada Kepala Laboratorium 1. Surat Permohonan Izin Magang Mandiri kepada Instansi Tujuan Magang yang ditandatangani oleh Dekan 2. Surat Penerimaan Magang Mandiri dari Instansi Tujuan Magang yang memuat nama dan waktu pelaksanaan magang 3. Laporan Akhir Pelaksanaan Magang Mandiri Selama Pelaksanaan Magang Mandiri mahasiswa diwajibkan untuk membuat laporan mingguan dalam bentuk tabel. Adapun isian tabel secara berurutan: 1. Nomor 2. Hari dan Tanggal 3. Kegiatan 4. Deskripsi Kegiatan 5. Dokumentasi Selengkapnya unduh di bawah ini: SE Magang Mandiri Pengganti PPL Format Surat Permohonan Magang Non SKS Contoh Surat Magang Non SKS Contoh Surat Balasan dari Instansi (AFz)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi