Mediasi dalam perkara keluarga merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan agama untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Hal tersebut tampak dalam proses mediasi sengketa hak asuh (hadhanah) yang berlangsung di Pengadilan Agama Sukoharjo pada Rabu, 19 November 2025. Perkara yang melibatkan seorang penggugat dan tergugat ini pada awalnya memperlihatkan ketegangan yang cukup tinggi, namun akhirnya berujung pada perdamaian yang mengikat kedua belah pihak.
Sejak sesi mediasi dibuka, dinamika pertemuan menunjukkan bahwa masing-masing pihak membawa narasi dan emosi yang kuat. Penggugat dan tergugat saling mengungkapkan berbagai persoalan yang melatarbelakangi perselisihan mereka, sehingga dialog sempat berjalan dalam suasana yang kurang kondusif. Dalam konteks seperti ini, peran mediator menjadi sentral karena berfungsi sebagai fasilitator yang menjaga alur komunikasi tetap konstruktif dan meminimalkan eskalasi konflik.

Rahmad Setyawan, S.H., M.H., CPM., yang bertindak sebagai mediator non-hakim, menjalankan tugas tersebut dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Sebagai mediator dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) dan Dosen Luar Biasa (DLB) di Fakultas Syariah kampus yang sama, ia mengedepankan pendekatan dialogis yang empatik. Dengan komunikasi dari hati ke hati, mediator mengajak para pihak untuk melihat sengketa bukan semata dari perspektif kepentingan personal, tetapi dari sudut pandang keberlanjutan dan kesejahteraan anak.
Pendekatan tersebut terbukti mampu mencairkan ketegangan. Rahmad Setyawan menciptakan suasana diskusi yang aman dan rasional sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingan dan kekhawatiran mereka tanpa saling menyerang. Melalui teknik klarifikasi, reframing, dan penguatan pemahaman mengenai prinsip the best interest of the child, para pihak perlahan diarahkan untuk menemukan titik temu mengenai masa depan anak yang mereka perebutkan hak asuhnya.
Setelah menjalani proses dialog yang intens namun terstruktur, penggugat dan tergugat akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mereka sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada penggugat. Kesepakatan tersebut lahir tanpa paksaan, melainkan atas dasar pertimbangan matang yang didasari kepentingan terbaik bagi perkembangan anak. Hasil mediasi kemudian dituangkan secara resmi dalam akta perdamaian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keberhasilan proses mediasi ini menegaskan kembali efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjaga relasi sosial para pihak. Lebih jauh, mediasi memberikan ruang bagi solusi yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan, dibandingkan penyelesaian formal yang bersifat adjudikatif.
Dengan demikian, mediasi sengketa hak asuh di Pengadilan Agama Sukoharjo pada 19 November 2025 menjadi contoh nyata praktik penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kemaslahatan, keadilan restoratif, dan kepentingan terbaik anak. Kasus ini dapat menjadi rujukan akademis maupun praktis bagi pengembangan metode mediasi di lingkungan peradilan agama, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dinamika emosional keluarga. (ATW/ Ed. smn)
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi