Loading...

Trump, Putin, dan Narasi Perdamaian Ukraina: Telaah Hukum Internasional

Diterbitkan pada 19 Agustus 2025 08:15 WIB

Baca

Oleh: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha (Dosen Ilmu Hukum Fakultas Tarbiyah dan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta)

Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 18 Agustus 2025, yang menyebut bahwa Presiden Rusia, Vladimir Putin, “ingin perang Ukraina berakhir”, mengundang diskursus panjang baik di ranah politik maupun hukum internasional. Klaim itu lahir usai bilateral meeting Trump–Putin di Alaska dan diperkuat dalam forum multilateral negotiation di Washington bersama Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy serta para pemimpin Eropa. Sekilas, pernyataan Trump dapat dibaca sebagai sinyal positif bagi terciptanya peace settlement. Namun dalam praktik hukum internasional, setiap klaim politik harus diuji dengan norma hukum dan instrumen internasional yang berlaku. Retorika politik tanpa binding agreement tidak bisa diperlakukan sebagai bukti adanya niat damai. Prinsip fundamental dalam hukum perjanjian internasional, yakni pacta sunt servanda, mewajibkan para pihak untuk hanya mengikatkan diri pada dokumen yang sah dan dapat ditegakkan. Dari perspektif Ukraina, inti dari persoalan ini adalah perlindungan terhadap sovereignty dan territorial integrity. Piagam PBB Pasal 2 ayat (4) secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan (use of force) terhadap keutuhan wilayah negara lain. Dengan demikian, setiap skenario perdamaian yang mengandaikan Ukraina harus melepaskan sebagian wilayahnya kepada Rusia merupakan bentuk coercive diplomacy yang bertentangan dengan asas hukum internasional. Presiden Zelenskyy berulang kali menekankan prinsip “Nothing About Ukraine Without Ukraine”, yang dalam kacamata hukum internasional selaras dengan asas self-determination of peoples. Artinya, negosiasi damai tidak sah secara hukum jika dilakukan tanpa partisipasi penuh dari Ukraina sebagai pihak yang terdampak langsung. Upaya negosiasi yang mengabaikan prinsip ini berpotensi menjadi ultra vires dan tidak memiliki international legitimacy. Apabila Rusia masih menuntut konsesi berupa pengurangan wilayah atau pengakuan atas wilayah yang diduduki, maka status itu masuk kategori belligerent occupation. Berdasarkan Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa IV 1949, okupasi militer tidak pernah memberikan hak kepemilikan atas wilayah. Bahkan, United Nations General Assembly dalam berbagai resolusi telah menegaskan bahwa aneksasi yang lahir dari agresi bersenjata adalah null and void. Oleh karena itu, klaim Trump tentang keinginan Putin untuk mengakhiri perang perlu dicermati secara hati-hati. Jika yang dimaksud adalah penghentian permusuhan dengan syarat pengakuan atas wilayah yang dikuasai Rusia, maka hal tersebut tidak dapat diterima dalam kerangka hukum internasional. Itu bukan peace settlement melainkan illusory peace—perdamaian semu yang berpotensi mengukuhkan hasil agresi. Trump dalam pernyataannya juga menyebut bahwa Amerika Serikat bersedia memberikan security guarantees kepada Ukraina, meski tidak dalam bentuk keanggotaan NATO. Secara hukum, security guarantees yang tidak dituangkan dalam ratified treaty dan tidak terdaftar dalam Sekretariat PBB sebagaimana diatur Pasal 102 Piagam PBB, akan berstatus non-binding declaration. Jaminan seperti ini rentan kehilangan kekuatan hukum karena lebih bersifat political commitment daripada legal obligation. Tanpa adanya enforcement mechanism yang jelas, jaminan keamanan tersebut berpotensi menjadi janji kosong (empty pledge). Dalam sejarah hukum internasional, kita sering menyaksikan security assurances yang gagal ditegakkan ketika tidak dilandasi oleh perjanjian resmi dengan mekanisme pengawasan (monitoring body) yang jelas. Dalam konteks penyelesaian sengketa internasional, Pasal 33 Piagam PBB menekankan kewajiban negara untuk menyelesaikan perselisihan melalui cara-cara damai (peaceful settlement of disputes) seperti negotiation, mediation, conciliation, dan judicial settlement. Namun, seluruh mekanisme tersebut harus dilandasi oleh asas good faith negotiation—perundingan dengan itikad baik. Jika Rusia menyampaikan klaim ingin mengakhiri perang namun tetap melakukan serangan militer, maka hal itu bertentangan dengan prinsip good faith dan dapat dianggap sebagai abuse of rights. Lebih jauh, setiap perjanjian damai harus memiliki international legitimacy, yakni pengakuan sah dari komunitas internasional, bukan sekadar kesepakatan bilateral yang melemahkan posisi negara korban agresi. Dari uraian di atas, jelas bahwa pernyataan Trump mengenai keinginan Putin untuk mengakhiri perang Ukraina tidak dapat serta-merta dipandang sebagai solusi nyata. Dalam perspektif hukum internasional, tanpa adanya ceasefire agreement, memorandum of understanding, atau perjanjian damai yang ditandatangani dan disahkan, klaim tersebut hanya sebatas political statement. Perdamaian sejati (genuine peace) hanya dapat dicapai melalui mekanisme hukum yang sah, menjamin kedaulatan Ukraina, serta mendapat pengakuan dari badan internasional seperti UN Security Council atau OSCE. Tanpa itu, dunia hanya akan menyaksikan lahirnya illusory peace yang memperpanjang penderitaan rakyat dan menggerus wibawa hukum internasional.