Loading...

Tujuh Dekan Penyelenggara ICCoLaSS 2025 Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis untuk Pembangunan Hukum Nasional

Diterbitkan pada 6 November 2025 11:32 WIB

Baca


FASYA – Gelaran International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCoLaSS) 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) bersama enam mitra Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berakhir dengan capaian penting. Di Syariah Hotel Solo, Rabu (05/11/2025).

Dari rangkaian seminar internasional tersebut, tujuh dekan Fakultas Syariah penyelenggara ICCoLaSS berhasil merumuskan lima rekomendasi strategis untuk pembangunan hukum nasional.

 

Berikut bunyi rekomendasi dari tujuh dekan dekan Fakultas Syariah penyelenggara ICCoLaSS :

Rekomendasi Strategis Tujuh Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Penyelenggara International Collaboration Conference on Law, Sharia and Society (ICCoLaSS) untuk Pembangunan Hukum Nasional

Pembangunan hukum nasional ke depan tidak boleh diupayakan dibentuk untuk menguntungkan sebagian pihak, menjadi sarana timbulnya kerusakan lingkungan, menindas masyarakat, atau bahkan menjadi instrument politik bagi penguasa untuk mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Pembangunan hukum nasional ke depan harus mengarusutamakan pembentukan dan penegakan hukummya pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal, menghargai kebudayaan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup agar dapat membawa kemaslahatan bagi umat. Hal ini sejalan dengan tujuan-tujuan dibentuknya hukum di dalam Islam (maqashid syariah) yakni untuk menjaga agama (hifdzu ad-din), menjaga jiwa (hifdzu an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keturunan (hifdzu an-nasl), dan menjaga harta (hifdzu al-maal). Dengan semangat tersebut maka kami merekomendasikan lima usulan penting terkait dengan pembangunan hukum nasional. Kami yang bertanda tangan di bawah ini merekomendasikan :

  1. Reformasi Hukum yang Berbasis pada Keadilan Ekologis. Kita ketahui bahwa tantangan kehidupan manusia ke depan adalah tantangan yang berkaitan dengan lingkungan. Air yang sehat, udara tanpa polusi, dan dijauhkan dari ancaman bencana akibat ulah manusia (man made disaster) adalah kebutuhan utama di masa depan. Oleh sebab itu maka setiap peraturan perundang-undangan ke depan tidak hanya sekedar harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis tetapi juga harus memperhatikan aspek ekologis. Semua peraturan perundang-undangan wajib memiliki environmental impact review. Hal itu bertujuan agar hukum Indonesia tidak menjadi alat yang melegalisasi segala upaya yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Penguatan Etika Lingkungan dalam Pendidikan Hukum Nasional. Kurikulum pendidikan hukum harus memberikan penanaman yang utuh kepada peserta didik tentang pentingnya kesadaran ekologis. Fakultas hukum, fakultas syariah, pelatihan hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya wajib memasukkan dimensi etika lingkungan dalam setiap materi pembelajarannya.
  3. Hukum yang Memperhatikan Kearifan Lokal. Pemerintah perlu membuka ruang bagi setiap daerah untuk merancang local legal innovation yang berakar pada budaya dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat. Hukum yang hidup di masyarakat (living law) adalah fondasi kuat bagi suksesnya pembangunan hukum nasional. Hal ini selaras juga dengan tujuan dari KUHP Nasional yang baru. KUHP Nasional yang baru telah mengubah asas legalitas formil menjadi asas legalitas materiil sebab adanya kesadaran bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari budaya dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dalam kaidah fikih konsep ini disebut sebagai Al-‘Adatu Muhakkamah. Konsep yang menyatakan bahwa kebiasaan atau disebut juga adat di masyarakat dapat dijadikan sebagai sumber hukum selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  4. Integrasi Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Proses Penegakan Hukum. Proses penegakan hukum harus meninggalkan paradigma lama yakni paradigma represif. Proses penegakan hukum ke depan diarahkan menuju kepada penegekan hukum yang berparadigma restoratif. Paradigma restoratif sendiri adalah proses penegakan hukum yang menempatkan manusia bukan lagi sebagai objek tetapi justru sebagai subjek. Manusia diharapkan dipandang secara bijaksana yakni dengan memperhatikan martabat dan hak-haknya. Peran penegakan hukum melalui model restorative justice, yang telah berjalan maksimal dan membuat penegakan hukum di Indonesia lebih humanis, ke depan perlu dikembangkan tidak hanya sekedar bagian dari proses penegakan hukum an sich tetapi diinstitusikan secara nasional.
  5. Transparansi dan Memaksimalkan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah, utamanya legislatif, harus menjamin adanya keterbukaan informasi dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi tersebut dapat dicerminkan dengan pelibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan penyusunannya. Demokrasi dan hukum hanya dapat hidup ketika masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan, dilibatkan secara penuh dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting sebab hukum yang lahir tanpa partisipasi masyarakat akan kehilangan legitimasi moralnya di masyarakat.

Demikian rekomendasi yang telah disepakati dan ditandatangi bersama di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta pada Hari Rabu tanggal 5 November 2025 kami berikan kepada Pemerintah Indonesia. Rekomendasi ini diberikan semata-mata demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara hukum yang aturan perundang-undangannya mengedepankan rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh : Prof. Dr. Khusniati, M.S.I (Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo), Prof. Dr. Muh. Nashirudin, M.A., M.Ag., (Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta), Prof. Dr. Any Ismayawati, M.Hum., (Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si. (Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga), Prof. Dr. Maghfur, M.Ag., (Dekan Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan), Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., (Dekan Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang), Dr. Supani, M.A., (Dekan Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto).

Dengan terbitnya lima rekomendasi strategis ini, ICCoLaSS 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kontribusi Fakultas Syariah Indonesia terhadap pembaruan hukum Islam global, serta meneguhkan peran UIN Surakarta sebagai pusat kajian hukum Islam yang unggul, integratif, dan berwawasan internasional. (smn)

 

Let’s join us!
Fakultas Unggul

_____

Find us:

 

#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta