FASYA – Mediasi dalam perkara perceraian merupakan instrumen penting untuk meminimalisir konflik dan membuka kesempatan bagi para pihak untuk merefleksikan kembali keputusan yang akan diambil. Hal inilah yang tampak dalam proses mediasi perkara cerai gugat yang diajukan ke Pengadilan Agama Sukoharjo pada hari Rabu, (25/11/2025). Dalam perkara ini, proses mediasi berhasil membawa para pihak mencapai kesepakatan damai dan pada akhirnya penggugat mencabut gugatannya.
Proses mediasi dipandu oleh Nafiul Falah, S.H., M.H., CPM, seorang mediator non-hakim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta). Sebagai mediator bersertifikat, ia menjalankan peran strategis dalam menciptakan ruang dialog yang aman, jernih, dan terarah di tengah ketegangan emosional yang mengiringi perkara rumah tangga.
Pada tahap awal, suasana mediasi berlangsung cukup tegang. Baik penggugat maupun tergugat membawa beban persoalan dan dinamika rumah tangga yang sebelumnya tak terselesaikan. Keduanya sempat mempertahankan argumentasi masing-masing sehingga ruang dialog berjalan kaku. Namun, dengan pendekatan komunikasi yang empatik, teknik probing yang tepat, serta kemampuan menjaga imparsialitas, mediator mampu mengurai ketegangan dan mengarahkan pembicaraan menuju titik temu.

Nafiul Falah menjalankan metode mediasi yang menekankan pendekatan humanis, mendengarkan keluhan para pihak, menegaskan kembali kepentingan utama, serta membantu mereka melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Perlahan namun pasti, para pihak mulai membuka diri, menurunkan ego masing-masing, dan menerima tawaran-tawaran penyelesaian yang lebih rasional dan maslahat. Puncak dari proses tersebut adalah tercapainya kesepakatan damai.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mempertahankan rumah tangga dan membatalkan rencana perceraian. Atas dasar kesadaran bersama yang tumbuh selama proses mediasi, penggugat kemudian mencabut gugatannya secara resmi.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran vital mediator dalam sengketa keluarga di pengadilan agama. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator, mediator sering kali menjadi katalisator yang mengembalikan suasana dialogis dalam hubungan yang semula retak oleh konflik. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa mediasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan jalan mulia untuk menjaga keutuhan keluarga dan mengedepankan perdamaian.
Upaya yang dilakukan oleh mediator Nafiul Falah mencerminkan profesionalitas, empati, dan komitmen terhadap nilai-nilai penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi penyelesaian perkara-perkara keluarga lainnya, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan solutif. (ATW/ Ed. smn)
Let’s join us!
Fakultas Unggul
_____
Find us:
#uinsurakarta
#fakultassyariahuinsurakarta
#fakultasunggul
#DariFASYAuntukBangsa
#ayoookuliahdifasyauinrmsaidsurakarta
SK Dekan Fakultas Syariah Pedoman Pencetakan Buku Daras 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Artikel Bulan Juni Tahun 2026
2 hari yang lalu - InformasiJadwal Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi Bulan Juni Periode #2 Tahun 2026
2 hari yang lalu - Informasi