Loading...

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Gus Mustain Nasoha: Indonesia Menuju Kondisi Fakir Demokrasi

Diterbitkan pada 2 Januari 2026 07:48 WIB

Baca

Oleh: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis ketatanegaraan. Bagi Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, ahli hukum UIN Surakarta sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, wacana tersebut merupakan sinyal serius atas memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, kondisi demokrasi nasional tidak hanya menunjukkan gejala kemunduran, tetapi telah memasuki fase yang dapat disebut sebagai fakir demokrasi, yakni melemahnya komitmen konstitusional, berkurangnya keberanian politik untuk menjaga prinsip demokrasi, serta menurunnya kepercayaan elite terhadap kapasitas rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Mustain menilai bahwa argumentasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang sering dikemukakan cenderung bersifat normatif dan berpotensi menutupi kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Dalam perspektif negara hukum demokratis, demokrasi tidak sepatutnya direduksi menjadi persoalan biaya, sebab suara rakyat merupakan fondasi legitimasi kekuasaan yang tidak dapat dikesampingkan demi pertimbangan pragmatis.

Lebih lanjut, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencerminkan kemunduran demokrasi substantif. Penolakannya didasarkan pada lima argumen teoritis berikut.

Pertama, pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat (Popular Sovereignty Theory).
Dalam teori kedaulatan rakyat, legitimasi kekuasaan hanya sah apabila bersumber langsung dari kehendak rakyat. Pilkada langsung berfungsi sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin direct consent of the governed. Pengalihan kewenangan pemilihan kepada DPRD berpotensi memutus relasi langsung antara rakyat dan pemegang kekuasaan daerah, sehingga menimbulkan democratic disconnection.

Kedua, munculnya defisit demokrasi (Democratic Deficit Theory).
Pemilihan melalui DPRD menggeser demokrasi dari model partisipatoris menuju model elitis. Dalam teori democratic deficit, meningkatnya jarak antara pengambil keputusan dan warga negara akan menurunkan kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat meniscayakan keterlibatan langsung warga dalam menentukan pemimpin politiknya.

Ketiga, penguatan oligarki dan elite capture (Elite Capture and Oligarchy Theory).
Struktur partai politik yang cenderung sentralistik menjadikan DPRD rentan terhadap dominasi elite. Dalam kerangka elite capture, keputusan strategis dikuasai oleh kelompok terbatas yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik, sehingga jabatan publik berisiko menjadi hasil kompromi elite, bukan kompetisi gagasan di ruang publik.

Keempat, pelemahan akuntabilitas publik (Democratic Accountability Theory).
Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki akuntabilitas vertikal kepada rakyat dan dapat dievaluasi melalui mekanisme elektoral. Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung memiliki akuntabilitas horizontal kepada partai dan fraksi politik, yang berpotensi menggeser orientasi kebijakan dari kepentingan publik menuju loyalitas politik internal.

Kelima, distorsi prinsip negara hukum demokratis (Constitutional Democracy Theory).
Dalam konsep democratische rechtsstaat, kekuasaan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi demokratis. Efisiensi anggaran dan stabilitas politik tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengurangi hak politik warga negara. Penggunaan alasan teknokratis untuk membenarkan pengurangan partisipasi rakyat menunjukkan adanya krisis etika konstitusional.

Sebagai respons atas berbagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan pilkada, serta untuk menjaga konsistensi prinsip negara hukum demokratis, diperlukan langkah-langkah pembenahan yang bersifat sistemik dan berkelanjutan. Sejalan dengan pandangan Mustain Nasoha, berikut dirumuskan lima solusi dan sarana rekomendasi yang bersifat ilmiah sekaligus aplikatif sebagai alternatif penguatan demokrasi tanpa mengurangi hak politik rakyat :

1. Reformasi pendanaan politik secara komprehensif dan transparan diperlukan melalui pembatasan biaya kampanye, kewajiban pelaporan terbuka, serta audit independen agar kompetisi elektoral tidak didominasi oleh kekuatan modal dan tetap menjamin prinsip kesetaraan politik.

2. Penguatan penegakan hukum pemilu yang independen, profesional, dan konsisten harus dilakukan dengan memperjelas kewenangan lembaga pengawas, memperkuat sanksi yang efektif, serta menjamin proses penindakan yang adil untuk menekan praktik politik uang tanpa mengurangi hak pilih warga negara.

3. Demokratisasi internal partai politik melalui pengaturan hukum yang mengikat dan terukur menjadi penting agar proses pencalonan kepala daerah berlangsung transparan, partisipatif, dan tidak terpusat pada elite tertentu, sehingga kandidat benar-benar merepresentasikan aspirasi publik.

4. Institusionalisasi pendidikan politik warga negara secara sistematis dan berkelanjutan perlu dikembangkan melalui kurikulum pendidikan, peran perguruan tinggi, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan literasi demokrasi, etika politik, serta kapasitas warga dalam mengambil keputusan politik yang rasional.

5. Penguatan pengawasan publik berbasis keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi digital harus dioptimalkan dengan membuka akses data pemilu, memfasilitasi partisipasi pemantau independen, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai guna menjaga integritas dan akuntabilitas proses demokrasi.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi hanya dapat dicapai melalui tata kelola pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas, bukan melalui pembatasan partisipasi rakyat.
“Demokrasi bukan persoalan murah atau mahal, melainkan persoalan legitimasi kekuasaan. Ketika suara rakyat ditiadakan, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang kehilangan dasar keabsahannya,” pungkasnya.