Ngobrol Hukum Edisi 3: Legal Standing Waris dan Perwalian Anak

FASYA– Sabtu, (04/12/202) Departemen Publikasi Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta kembali meluncurkan podcast edisi ke-3 dengan mengangkat tema “Legal Standing Waris dan Perwalian Anak”.
Menghadirkan Nafiul Falah, SH., M.H. selaku Konsultan Hukum dan Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai narasumber utama, dan di moderatori oleh Nia Patuhrohmah selaku pengurus Departemen Publikasi.

Menanggapi kasus yang viral akhir-akhir ini tentang perwalian anak seorang artis ternama di Indonesia yang jadi rebutan oleh kedua keluarga besar, berbicara mengenai perwalian dalam hukum Islam kita bisa merujuk atau mengacu ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab XI Pasal 51.

Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa wali itu sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. “Dalam konteks tersebut secara otomatis kedua belah pihak keluarga, itu berhak mendapatkan perwalian cuman nanti tentunya ini harus melalui proses persidangan, tidak serta merta langsung jatuh ke keluarga A atau keluarga B, semua harus melalui persidangan, pengajuan perwalian anak tersebut.” Jelas Falah.

Tentunya ketika salah satu pihak sudah ditunjuk dari pengadilan untuk menjadi perwalian, ada beberapa tanggungjawab yang harus dipikul termasuk hak dan kewajiban seorang wali. Terkait hak dan kewajiban, bahwasanya perwalian itu mengenai dua hal yaitu pribadi anak dan yang bersangkutan dengan harta bendanya, termasuk hak waris. Jika pihak wali lalai dalam menjalankan perwaliannya, maka nanti bisa diajukan pencabutan perwalian dan mengajukan perwalian baru.

Membahas mengenai hak waris dari kasus tersebut, Nafiul Falah beranggapan bahwa lebih baik penyelesaian hak waris melalui musyawarah. “Kalau melalui musyawarah tidak ditemui titik terangnya maka jalur terakhir adalah pengadilan.” Papar Falah.

Selain memberikan tanggapan-tanggapan terkait masalah yang menjadi perbincangan pokok di podcast kali ini, sebagai penutup Nafiul Falah berpesan bahwa, “Menyangkut hak waris itu sangat sensitif, maka penyelesaian dengan kekeluargaan itu sangat-sangat disarankan sebab ini juga berkaitan dengan masa depan anak yang ditinggalkan.” (Tabah, Sri, Nawang/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV