FASYA-Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah di Pondok Pesantren Muhammadiyah Imam Syuhodo Sukoharjo. Tim yang terdiri dari Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Sebagai ketua Tim PKM dan Anggota Sholakhuddin Sirizar, Lc., MA.
Acara berlangsung Rabu, (05/06/2024) di Aula Masjid Pesantren Imam Syuhodo yang diikuti oleh 45 siswa dan para pengasuh pesantren acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran dilanjutkan dengan sambutan ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag. “Terima kasih atas kesempatan kepada kami untuk mengadakan pengabdian masyarakat, dimana tema yang diangkat terkait dengan bisnis online, yaitu Sosialisasi Fatwa DSN-MUI tentang Online Shop berdasarkan prinsip syariah,” ujar Muh. Julijanto.
Tujuan kegiatan hari ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan sekaligus pengetahuan tentang online shop yang menjadi trend perkembangan digital literasi. Untuk memberikan bekal dan pengetahuan dalam membuat Online Shop berdasarkan prinsip syariah. Untuk memberikan akses terhadap Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Julijanto juga menjelaskan tentang status Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul berdasarkan SK BAN PT Nomor 353/SK/BAN-PT/Ak/PT/IV/2024, di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ada 4 Program Studi unggulan: Hukum Ekonomi Syariah Terakreditasi Unggul dengan gelar Sarjana Hukum (SH). Hukum Pidana Islam terakreditasi Unggul dengan gelar Sarjana Hukum (SH). Hukum Keluarga Islam Terakreditasi Unggul dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Manajemen Zakat dan Wakaf terakreditasi B dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE) untuk selanjutnya bisa baca brosur dan kunjungi web Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ustadz Haidar Mubarak, Lc., MH. dari unsur pimpinan Ma’had PPM Imam Syuhodo. Selamat datang ahlan wa sahlan atas kedatangan tim pengabdian kepada Masyarakat di Pondok Pesantren Muhammadiyah Imam Syuhodo Sukoharjo dan terima kasih atas kunjungannya, dan Imam Syuhodo sudah dipilih sebagai lokasi pengabdian semoga dapat memberikan pencerahan kepada para santri, sekaligus banyak manfaat yang akan diterima santri. Semoga acara berjalan lancar dan sukses, penuh berkah, kemudian di masa yang akan datang terus terjalin kerjasama yang baik dengan UIN Raden Mas Said Surakarta,” demikian Haedar mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci tentang Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah oleh H. Sholakhuddin Sirizar, Lc., MA.
Sirizar sapaan akrabnya menjelaskan mulai dari alasan mengapa Fakultas Syariah mengadakan PKM di Imam Syuhodo? Karena sasaran PKM tahun ini adalah pesantren dan sekolah menengah. Yang diharapkan para santri mengenal lebih dekat Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan melanjutkan studinya di UIN.
Selanjutnya Sirizar memaparkan materi tentang Fatwa DSN MUI tentang Online Shop berdasarkan Prinsip Syariah, penjelasan mulai dari pengertian fatwa dan ijtihad, tugas MUI. MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti: Mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.
DSN MUI Didirikan oleh MUI pada 10 Februari 1999, dengan maksud untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pasal 4 dan 5, DSN-MUI mempunyai 12 tugas sebagai berikut: 1) Menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) lainnya; 2) Mengawasi penerapan fatwa melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) di LKS, LBS, dan LPS lainnya; 3) Membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya; 4) Mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya; 5) Memberikan rekomendasi calon anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS, LBS, dan LPS lainnya; 6) Memberikan rekomendasi calon Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM; 7) Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait; 8) Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di LKS, LBS, dan LPS lainya; 9) Menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan; 10) Menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya; 11) Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; 12) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya
Di akhir sesi Sirizar menjelaskan online shop sebagai media untuk melakukan transaksi menjelaskan beberapa fatwa yang terkait Online Shop dalam Fatwa DSN MUI Nomor 146, dia juga menjelaskan kandungan fatwa yang berhubungan seperti fatwa DSN MUI No 85 tentang janji, Fatwa DSN MUI Nomor 110 tentang akad jual beli, Fatwa DSN MUI Nomor 112 tentang akad ijarah. Pada prinsipnya Online Shop
“intinya sebenarnya sama dengan jual beli yang offline. Cuman karena online itu harus ada kejujuran, harus ada transparan. maka kuncinya tidak ada tadlis, tidak ada ghisy menyembunyikan kecacatan. Cari apa itu kejujuran, terbuka, jujur tidak ingin saling mengelabui. Pembeli memang ingin membeli barang yang dia inginkan sesuai dengan yang dia inginkan, kalau dua-duanya terjadi secara online maka Insyaallah itu bisnis online-nya halal atau secara hati karena memang tidak saling menzalimi, saling menguntungkan jadi simbiosisnya mutualisme,” demikian tandas Sirizar.
Pada hakikatnya sama jual beli online dan offline, prinsip syariah harus diterapkan yaitu menghindari tadlis dan ghisy, menjunjung tinggi kejujuran. Bila terjadi perselisasihan atau sengketa, maka penyelesaianya bisa melalui Badan Abritase Syariah Nasional maupun lewat Pengadilan Agama. Dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta dan jawaban dari narasumber. Acara ditutup oleh panitia dan dilanjutkan foto bersama
(Muhammad Julijanto/Ed.AFz).