FASYA-Selasa (29/11/2022) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta melaksanakan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) di Surabaya. Kunjungan ini dalam rangka studi wawasan terkait dengan Rumah Restorative Justice di FH UNAIR. Berangkat dari Sukoharjo sekitar pukul 6 pagi, rombongan dari Fakultas Syariah yang terdiri dari Wakil Dekan I, Kajur Hukum Islam, Sekjur Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Syariah Filantropi Islam, Korprodi HKI, HPI, HES, MAZAWA, Kepala Laboratorium, beberapa dosen dan tenaga kependidikan tiba di FH UNAIR sekitar pukul 10.00. Rombongan disambut oleh Wakil Dekan III FH UNAIR, Dr. Maradona, S.H., LL.M. dan langsung menuju Aula Proklamasi Lantai 3 Gedung A FH UNAIR.

Wakil Dekan III FH UNAIR, Dr. Maradona, S.H., LL.M. atau biasa disapa Pak Maradona mengucapkan selamat datang di FH UNAIR. “Selamat datang kawan-kawan dari Fakultas Syariah UIN Surakarta, cuaca yang cukup dingin pagi ini di Surabaya semoga membuat semakin teduh dan bersemangat pada momen pertemuan ini,” pungkasnya. Pria kelahiran Matesih, Karanganyar ini juga menyampaikan permohonan maafnya, karena Dekan dan Wakil Dekan I FH UNAIR tidak bisa membersamai karena masih dinas ke Tokyo, juga Wakil Dekan II yang sedang ada pertemuan di Rektorat. Pak Maradona kemudian sedikit memperkenalkan FH UNAIR. “FH UNAIR hanya memiliki satu departemen, yakni Departemen Ilmu Hukum. Tapi di dalamnya ada 6 bagian. Ada Bagian Hukum Administrasi, Bagian Ilmu Hukum, Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional,” tuturnya.

Usai perkenalan dari Pak Maradona, Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I, M.A. mewakili rombongan dari Fakultas Syariah mengucapkan terima kasih atas sambutan dari FH UNAIR. “Matur nuwun pak WD III, terima kasih FH UNAIR atas kesempatannya untuk kami bisa berkunjung disini. Asal muasal kami kesini yakni untuk mencari tahu apa dan bagaimana konsep Rumah Restorative di FH UNAIR dijalankan,” tutur Latif Fauzi.
Latif Fauzi juga bercerita bahwa, ketika Agustus lalu Fakultas Syariah mengadakan kuliah umum, dan mengundang Bapak JAMPIDUM, Dr. Fadil Zumhana, beliau berharap Fakultas Syariah bisa turut membantu berjalannnya program restorative justice dengan mendirikan Rumah Restorative Justice. “Dari situ, kami kemudian sempat melaksanakan kunjungan ke Kejagung RI bertemu dengan Bapak Fadil Zumhana sekaligus menyampaikan makalah terkait Restorative Justice perspektif Hukum Pidana Islam, setelah itu kami berkunjung ke Kejari Sukoharjo, dan puncaknya pada pertengahan November lalu kami melakukan MoU dengan Kejari Sukoharjo yang salah satunya berisi tentang pendirian Rumah Restorative Justice,” lanjutnya. Latif Fauzi juga berharap, kunjungan ini dapat memperoleh banyak hal terkait Rumah Restorative Justice dan saran-saran terkait rencana Fakultas Syariah yang akan mendirikan Rumah Restorative Justice.

Pak Maradona kemudian mempersilakan Kepala Bagian Hukum Pidana, Riza Alifianto, S.H., MTCP. Yang juga merupakan pengelola Rumah Restorative Justice di FH UNAIR. “Selamat datang para rombongan dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di FH UNAIR,” sapa Riza memulai sambutannya. Riza bercerita bahwa terkait Rumah Restorative Justice yang diberi nama ‘Omah Rembug Adhyaksa’ ini merupakan bagian dari kerjasama antara FH UNAIR, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. “Salah satu kegiatan yang kami lakukan yaitu melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Madiun dengan memberikan pengetahuan terkait dengan restoratif justice,” papar Riza.
Sementara itu, Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL.M. Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) bercerita mengenai unit yang dikelolanya. “UKBH FH UNAIR sudah ada sejak 1987, namun sampai saat ini masih belum punya status akreditasi, oleh karena itu saat ini kami dan tim sedang mempersiapkan strategi-strategi supaya memperoleh status akreditasi,” pungkas Sapta. Sapta juga bercerita, salah satu stateginya yakni dengan membuat MoU-MoU dengan lembaga-lembaga bantuan hukum juga dengan kepolisian. UKBH juga merekrut advokat dari alumni, untuk bagian konsultasi, ada 7 konsultan dari dosen FH UNAIR.

Usai paparan dari perwakilan FH UNAIR, beberapa dosen Fakultas Syariah mengajukan pertanyaan-pertanyaan, diantaranya dari Masrukhin, M.H. Beliau bertanya mengenai proses pelaksanaan Restorative Justice apakah perlu adanya pemberitahuan ke Kejari ataupun pihak kepolisian. Ada juga dari Abdullah Tri Wahyudi, M.H., CM. yang bercerita mengenai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah yang baru saja mengajukan akreditasi, namun belum lolos. Terakhir dari Muhammad, Julijanto, M.Ag. yang menanyakan apakah ada perkara sengketa ekonomi syariah yang ditangani? Kemudian apakah Omah Rembug Adhyaksa hanya menyediakan tempat untuk Restorative Justice atau turut serta dalam penyelesaian?

Pertanyaan-pertenyaan tersebut ditanggapi oleh Pak Maradona, Riza maupun Sapta. “Terkait dengan Omah Rembug Adhayaksa, FH UNAIR hanya menyediakan tempat untuk Kejari dalam pelaksanaan Restorative Justice, jadi segala urusan terkait Restorative Justice hanya diketahui oleh pihak Kejari, saksi, korban maupun terdakwa yang sedang menjalankan proses penyelesaian Restorative Justice,” jawab Pak Maradona. Beliau kemudian menutupnya dengan mengatakan, “MoU dengan penegak hukum menjadi sangat penting, untuk membuka ruang komunikasi yang terkadang akan sulit dilakukan antara penegak hukum dengan orang pada umumnya.”

Usai Pak Maradona mengakhiri acara, selanjutnya dari FH UNAIR maupun Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta saling memberikan cendera mata kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Pak Maradona kemudian mengajak para rombongan melihat-lihat ruang Omah Rembug Adhyaksa beserta fasilitas-fasilitas yang ada, kemudian mengunjungi ruang Bagian Hukum Pidana, diakhiri dengan mengunjungi ruang UKBH dan ruang Studio FH UNAIR. Rombongan Fakultas Syariah kemudian berpamitan untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Sukoharjo. (afz/Ed.hh/SINPUH)