Mediator LKBHI Fakultas Syariah Sabet Penghargaan Sebagai Mediator Non Hakim Terbaik dari Pengadilan Agama Sukoharjo

FASYA-Pengadilan Agama Sukoharjo (PA Sukoharjo) memberikan apresiasi kepada Mediator Non Hakim LKBHI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang bertugas di PA Sukoharjo berupa penghargaan Mediator Non Hakim Terbaik kepada Nur Sholikin, S.H., M.H., CPM. Penghargaan sebagai Mediator Non Hakim terbaik kepada Nur Sholikin, S.H., M.H., CPM. yang juga Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta setelah dilakukan penilaian oleh PA Sukoharjo dengan memperoleh skor tertinggi 6,543. Penyerahan penghargaan ini dilakukan dalam monitoring dan evaluasi (monev) Mediator Non Hakim di PA Sukoharjo.

Nur Sholikin, S.H., M.H., CPM. menerima penghargaan Mediator Non Hakim Terbaik dari PA Sukoharjo

 

Salah satu kerjasama yang sudah terjalin antara Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dengan Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo adalah kerjasama penyediaan Mediator Non Hakim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah dalam proses mediasi perkara gugatan yang periksa oleh PA Sukoharjo. Mediasi adalah cara penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator dapat berasal dari hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator. Dalam melakukan mediasi mediator adalah pihak yang netral dalam penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan suatu penyelesaian.

Kerjasama penyediaan Mediator Non Hakim oleh LKBHI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta telah berjalan sejak bulan Januari 2024 hingga sekarang ini. Salah satu proses pelaksanaan kegiatan adalah melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dalam monev ini Ketua PA Sukoharjo Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. melalui Wakil Ketua PA Sukoharjo Dr. Muhamamad Kastalani, S.H.I., M.H.I. menyampaikan bahwa monev ini sebagai wujud pelaksanaan perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan dan mendapatkan umpan balik dari masing-masing pihak untuk perbaikan kegiatan.

Ketua LKBHI Fakultas Syariah, Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., CM. (tengah)

Sementara itu Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., CM., Ketua LKBHI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dalam monev ini menyampaikan bahwa monev dilakukan bukan untuk menghakimi atau mencari-cari kesalahan namun jadikan monev ini sebagai bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan kegiatan yang sudah berjalan selama ini. (Ed.AFz)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV