Prof. Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

FASYA-Kamis, (20/07/2023) Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag., dan Prof. Dr. Imroatus Solikhah, S.Pd., M.Pd., M.E., sebagai Guru Besar di Gedung Graha. Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Penetapan Guru Besar dengan Nomor: B-590/DJ.I/HM.01/06/2023 tertanggal 21/06/2023 Prof. Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag., dan Prof. Dr. Imroatus Solikhah, S.Pd., M.Pd., M.E., secara resmi ditetapkan sebagai Guru Besar bersama 100 dosen PTKIN lainnya.

Prof. Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag. menyampaikan pidatonya dengan judul Reaktualisasi Maqashid Al-Syariah Sebagai Basis Dalam Istinbath Hukum Islam

Dengan judul Reaktualisasi Maqashid Al-Syariah Sebagai Basis Dalam Istinbath Hukum Islam, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan dan juga sebagai Dosen di Fakultas Syariah menyampaikan pidatonya dihadapan keluarga, kolega, dan 200 tamu undangan yang hadir di Gedung Graha. M.Usman mengatakan bahwa dengan adanya maslahat dalam sistem pemikiran Hukum Islam, perkembangan Hukum Islam dapat terus tumbuh terus dengan wajar. Pendapat mengenai tertutupnya pintu ijtihad menurut M.Usman nampaknya sulit untuk diterima, sebab ilmu fikih terus berkembang dan banyak mempergunakan tenaga pikir dan pikiran manusia.

M.Usman mencotohkan bahwa perkembangan pesat ilmu pengetahuan di negara barat dikarenakan mereka terus mencari dengan memanfaatkan akal budi yang merupakan pemberian Tuhan yang paling utama kepada umat manusia. Meski ungkapan –Pintu Ijtihad telah tertutup- sudah jarang terdengar, tetapi para pemikir Islam tampaknya masih tetap jera untuk berani berfikir, akibatnya Islam yang dulu di tangan Nabi merupakan ajaran yang revolusioner, sekarang ini mewakili aliran yang terbelakang. M. Usman mengakhiri pidatonya dengan menyampaikan tesis dari Munawir Sjadzali, bahwa penyebab utama kemunduran di dunia Islam adalah tidak adnya keberanian berfikir dan mengembangkan intelektual. Wahyu Tuhan hanya dipahami secara tekstual bukan secara kontekstual dan apabila kondisi ini terus berlangsung, Islam terancam tidak dapat ikut berbicara tentang isu-isu kemanusiaan dan peradaban kontemporer.

Prosesi Pengukuhan oleh Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd.

Usai menyampaikan pidato, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd., disaksikan langsung oleh ketua Senat UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. Hj. Erwati Aziz, M.Ag. secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Hukum Islam dihadapan hadirin.

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya mengucapkan selamat atas prestasinya yang telah meraih guru besar. Rektor berharap, tambahnya 2 guru besar di UIN Raden Mas Said Surakarta bisa memberikan nilai tambah yang bagus bagi kampus, dan bagi keduanya melalui keilmuan masing-masing punya kontribusi pemikiran dan menyebarkan gagasan-gagasan yang bermanfaat bagi lingkungan kampus maupun masyarakat. (afz/Ed.hh/SINPUH)

Foto bersama Pimpinan dan Senat UIN Raden Mas Said Surakarta

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV