Kamis (9/3), Sharia Law Community (SLC) mengadakan acara Pelantikan untuk Kepengurusan Sharia Law Community (SLC) yang baru yaitu periode 2016/2017 yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Fakultas Syariah IAIN Surakarta pukul 08.00. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah yaitu Bapak Dr. M.Usman, S.Ag.,M.Ag. didampingi oleh Wakil Dekan tiga bagian Kemahasiswaan yaitu Bapak Sidik, M.Ag. serta dosen pembina Sharia Law Community (SLC) yaitu bapak Masrukhin, S.H., M.H.
Dalam sambutannya dosen sekaligus pembina Sharia Law Community (SLC) bapak Masrukhin menyampaikan harapan untuk kepengurusan Sharia Law Community (SLC) periode 2016/2017 bahwa “kepengurusan Sharia Law Community (SLC) periode 2016/2017 diharapkan dapat memberikan warna khususnya untuk mahasiswa fakultas syariah dalam menghadapi event-event diluar kampus bahkan sampai kepada event tingkat Nasional”. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah Bapak Dr. M.Usman, S.Ag.,M.Ag. bahwa“ saya sangat mengapresiasi adanya sebuah Lembaga Semi Otonom (LSO) di fakultas syariah, saya berharap kontribusinya kepada apa yang menjadi tugas dari pada fakultas syariah yang merupakan sebuah lembaga yang bergerak baik dalam masalah-masalah hukum hukum Umum maupun hukum islam mengingat gelar mahasiswa fakultas syariah adalah Sarjana Hukum (S.H) kecuali jurusan manajemen zakat dan wakaf”.ujar beliau. Dalam serangkaian acara juga dilaksanakan Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) oleh Demisioner Pengurus SLC kepada ketua umum Sharia Law Community periode 2016/2017 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Syariah beserta Wakil Dekan Tiga bagian kemahasiswaan,
kemudian diakhir acara Pelantikan diisi dengan acara berfoto bersama seluruh pengurus Sharia Law Community yang baru bersama Bapak Dekan Fakultas Syariah, Wakil Dekan tiga bagian kemahasiswaan serta dengan dosen pembina LSO Sharia Law Community (SLC).
Untuk ketua Umum Sharia Law Community (SLC) periode 2016/2017 yaitu Muhammad Dedi diharapkan mampu menjadi pemimpin yang amanah, bertanggung jawab, mampu menjadikan Sharia Law Community (SLC) menjadi Lembaga Semi Otonom (LSO) yang dapat memajukan fakultas Syariah khususnya dalam bidang hukum serta dalam praktiknya.
(Husnul K./SLC)