FASYA- Rabu (06/01/2021) Farkhan, M.Ag berhasil mengukuhkan dirinya sebagai Doktor Hukum Islam di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Hal tersebut dicapai setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan dewan penguji pada Program Doktor dalam bidang Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Ujian terbuka digelar pada pukul 13.00-15.00 WIB dan bertempat di ruang sidang PPs Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Dihadapan dewan penguji yang dipimpin oleh Rektor UII Yogyakarta, Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Farkhan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Studi Komparatif Fikih Bencana Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama”. Ia dinyatakan lulus S-3 dengan IPK 3.72 (sangat memuaskan).
Dewan penguji terdiri dari Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. (Ketua Sidang), Dr. Dra. Junanah, MIS (Sekretaris), Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS (Penguji 1), Dr. Tamyiz Mukharrom, MA (Penguji 2), Dr. Hamim Ilyas, MA (Penguji 3), sedangkan Prof. Dr. Kamsi, MA sebagai Promotor dan Dr. Drs. Asmuni Mth., MA selaku Co-Promotor.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa kedua fikih dari kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut dikaji dan dikomparasi dengan menggunakan instrumen trilogi epistemologi Islam yang dirumuskan oleh Muhammad Abid al-Jabiri yaitu bayani, burhani dan ‘irfani.
Di ujung kerja ilmiah yang semoga berkah ini ditemukan bahwa; pertama, fikih sama-sama menggunakan pendekatan bayani dan burhani, dengan sedikit perbedaan bahwa Fikih Muhammadiyah lebih kuat aspek burhani-nya dibanding fikih NU, dan dalam aspek bayani tampak lebih kuat pada fikih NU dibanding Muhammadiyah.
Kedua, untuk poin ‘irfani, tidak terlihat penggunaannya pada kedua fikih tersebut kecuali jika terdapat dinamika pemaknaan terhadapnya dan mencakup hikmah serta nilai-nilai keluhuran, maka kedua fikih sarat dengan ungkapan dan narasi yang menunjukkan hal tersebut.
Ketiga, perbedaan yang demikian sebagai hal yang logis saja sesuai dengan karakter dan manhaj dasar dari kedua organisasi tersebut yang sejak awal memang memiliki perbedaan, dimana Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi modernis sementara NU lebih lekat padanya tradisionalis.
Atas capaian Dr. Farkhan, M.Ag di bidang Hukum Islam ini, Dr. Ismail Yahya, S.Ag., M.A selaku Dekan Fakultas Syariah, yang berkesempatan menghadiri ujian terbuka tersebut, mewakili keluarga besar Fakultas Syariah IAIN Surakarta mengucapkan syukur Alhamdulillah dan selamat.
Semoga gelar doktoral dan ilmu yang telah diraih bermanfaat bagi pribadi, keluarga, lembaga, dan masyarakat bangsa secara luas. Aamiin.
Sekali lagi, selamat Dr. Farkhan, M.Ag. (khairunnisa)