FASYA-Kamis, 26 Agustus 2021. Unit Konsorsium Keilmuan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang bersinergi dengan SINPUH mengadakan Workshop Metodologi Penelitian Etnografi Hukum dalam rangka peningkatan pemahaman dan keterampilan keilmuan dosen di bidang penelitian, khususnya metodologi penelitian etnografi hukum.
Acara ini diselenggarakan secara daring menggunakan Zoom Meeting dan channel YouTube FASYA dan luring di Lantai 1 Ruang Rapat Fakultas Syariah. Kegiatan ini sukses menghadirkan lebih dari 100 peserta yang terdiri dari kalangan dosen internal maupun eksternal Fakultas Syariah. Adanya workshop ini sebagai upaya meningkatkan wawasan dan menguasai teknik riset dalam Etnografi Hukum serta untuk meningkatkan tradisi intelektual bagi dosen yang mempresentasikan pola pikirnya, kemudian dituangkan dalam penelitian etnografi yang dilakukan.
Kegiatan Workshop Metode Penelitian Etnografi Hukum dibuka oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Layyin Mahfiana, S.H, M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya untuk menambah pemahaman keilmuan dosen di bidang penelitian, khususnya metode penelitian etnografi hukum agar penelitian yang dilakukan oleh para dosen semakin variatif.
Workshop Metode Penelitian Etnografi Hukum ini menghadirkan Narasumber Dr. Fokky Fuad, S.H, M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia, dan dipandu moderator Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo. Dalam pemaparannya narasumber mengungkapkan, “Etnografi hukum berangkat dari sebuah pemikiran mendasar bahwa hukum adalah hasil dari sebuah kebudayaan manusia. Bahwa etnografi dijalankan sebagai bentuk upaya untuk memahami bagaimana hukum bekerja secara deskripstif dalam sebuah kebudayaan.” Narasumber juga menyatakan bahwa etnografi dapat digunakan untuk memahami perilaku kelompok sosial tertentu dalam memahami dan menjalankan Hukum Islam.
Dalam workshop ini narasumber memaparkan materi dalam dua sesi, yakni sesi pertama membahas tentang Konsep Dasar Etnografi Hukum, sedangkan pada sesi kedua membahas terkait Teknik Melakukan Etnografi Hukum.
“Etnografi hukum merupakan sebuah metode untuk memahami bagaimana manusia berinteraksi dengan lingkungan sosial, budaya hukum, serta religi yang dianutnya. Etnografi hukum yang dilakukan oleh para etnografer hukum selayaknya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pelaku kebijakan untuk menentukan sebuah kebijakan yang akan diambil,” ujarnya.
Para peserta sangat antusias dalam menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber. Di akhir sesi dilakukan tanya jawab antara narasumber dengan audiens dan dilanjutkan pembagian doorprize buku yang berjudul “Etnografi Hukum” Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata, yang ditulis langsung oleh Dr. Fokky Fuad. Buku ini dapat dijadikan referensi bagi praktisi maupun akademisi yang menggeluti bidang etnografi hukum. Semoga tradisi intelektual ini dapat memperluas wawasan, meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian dosen, khususnya dalam etnografi hukum. (LPH/ed.hh,afz)