Pelaksanaan PPL mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surakarta di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul

FASYA-Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah IAIN Surakarta diselenggarakan satu kali setiap tahunnya. PPL merupakan salah satu kegiatan wajib akademik dan memiliki beban 4 SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa. PPL bertujuan memberikan bekal pengalaman sekaligus pendalaman praktik, selain materi teoretik yang didapatkan di bangku kuliah. Melalui PPL, mahasiswa dituntut untuk mengaplikasikan teori dan hasil belajar mereka pada lembaga-lembaga yang relevan dengan kompetensi keilmuannya.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Playen

Selama pandemi Covid-19, PPL tahun 2021 dijalankan secara dinamis dan terbagi ke dalam 2 jenis: PPL Reguler dan Mandiri. Perbedaan keduanya terletak pada lokasi dan waktu pelaksanaan. Untuk PPL regular, lokasi dan dan pembagian kelompok ditentukan oleh pihak dekanat. Sedangkan untuk PPL mandiri, lokasi dapat diatur oleh mahasiswa yang bersangkutan, serta bisa berkelompok maupun individu.

Pada kesempatan kali ini, mahasiswi Fakultas Syariah IAIN Surakarta atas nama Tiara Aurelia Rana Khairunnisa melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) secara mandiri di Kantor Urusan agama (KUA) Kapanewon kecamatan Playen, kabupaten Gunungkidul. Pada pelaksanaan PPL pada 23/08/2021 hingga 17/09/2021 ini, mahasiswi dibimbing langsung oleh para pegawai KUA Playen. Meski dilaksanakan secara mandiri, kegiatan PPL dijalani dengan penuh semangat oleh mahasiswi prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) angkatan 2018 ini.

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu KUA Kecamatan Playen

Peserta PPL ditugaskan untuk membantu pelayanan di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor KUA kecamatan Playen. Usai briefing dan pengarahan terkait apa saja yang perlu dilakukan, peserta PPL diberi arahan untuk mengerjakan tugas-tugas spesifik, antara lain: (1) mepersilahkan pengunjung untuk mengisi identitas diri serta keperluan yang dibutuhkan di buku pengunjung yang telah disediakan, (2) melayani para calon pengantin, atau catin, yang akan mendaftarkan diri untuk menikah, termasuk mengecek kelengkapan berkas syarat-syarat nikah, (3) melayani para catin yang akan menentukan waktu akad nikah, (4) mengecek nama dan cap KUA tempat nikah yang terdapat dalam buku nikah bagi yang memiliki keperluan legalisir buku nikah yang menjadi salah satu syarat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, akta kematian, mengurus karis/karsu, maupun taspen, (5) melayani pembuatan duplikat nikah yang rata-rata disebabkan karena hilang atau tidak terbaca, (6) melayani pembuatan surat rekomendasi nikah, (7) melakukan input data pendaftar nikah ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta (8) membuat billing pembayaran akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA. Selama PPL berlangsung peserta PPL dapat mengetahui prosedur pendaftaran nikah, pembuatan surat rekomendasi nikah, dan cara input data ke SIMKAH.

Balai Nikah KUA Kecamatan Playen

Para pegawai KUA menyambut baik kedatangan peserta PPL, bahkan peserta PPL dijamu dengan makan siang gratis setiap harinya, sehingga peserta PPL semakin bersemangat dalam menjalankan pekerjaan karena merasa nyaman dan senang. Bapak H. Abdul Khafid, S.Ag. MA selaku penghulu di KUA kecamatan Playen mengatakan bahwa, “…kegiatan PPL yang dilaksanakan oleh mahasiswi IAIN Surakarta akan dibimbing selama PPL ini berlangsung dan semoga dapat mengikuti seluruh kegiatan yang ada di kantor.”

Di luar konteks pelaksanaan PPL di lapangan, peserta Kegiatan PPL ini dirasa kurang maksimal karena hanya dilaksanakan selama 1 (satu) bulan saja, sehingga kurang mendapatkan materi secara mendalam.

Tiara Aurelia berpose di depan Ruang PTSP KUA Kecamatan Playen

Harapan peserta PPL, semoga semua materi hukum perkawinan yang telah didapatkan dikampus dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan kegiatan PPL di KUA Playen. Selain mendapatkan ilmu, semoga pengalaman PPL yang sangat luar biasa ini kelak menjadi bekal penting saat berada di dunia kerja, sehingga dapat memahami tugas dan pekerjaan di KUA, khusus dalam memproses pendaftaran nikah secara benar. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV