FASYA-Jumat 24/09/2021 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Regulasi Fatwa DSN-MUI dan Peran DPS dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Era Digital”.
Acara diawali sambutan Dekan Fakultas Syariah yang diwakili Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Masjupri, S.Ag., M. Hum. sekaligus membuka acara. Dilanjutkan Webinar Nasional yang dimoderatori H. Ipmawan Muhammad Iqbal, S. Ag., S. P., M.Ag. Ketua Yayasan Pesantren Tahfidz sekaligus Alumni S1, S2 UIN RM Said Surakarta dalam pengantarnya “Perkembangan ekonomi syariah terus melaju dengan pesat, dibutuhkan peran strategis DSN-MUI Institute dan DPS dalam mengawal fatwa DSN-MUI ditaati lembaga keuangan syariah.”
KH Ahmad Azharuddin Lathif, S. Ag., M. Ag., MH. Direktur DSN-MUI Institute yang juga Wakil Ketua Perhimpunan Prodi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) mengawali presentasi dengan menampilkan video perkembangan finansial teknologi yang berkembang pesat yang menyebabkan masalah sosial dalam bidang ekonomi di masyarakat.
Per-Januari 2019, pertumbuhan digitalisasi di dunia meningkat jauh lebih besar dari peningkatan total populasi yang hanya meningkat 1,1% yoy. Peningkatan mobile social media users, internet users, active social media users, dan unique mobile users berturut-turut mencapai 10%, 9,1%,9%, dan 2%. Indonesia memiliki jumlah mobile users mencapai 133% dari total populasi. Jumlah internet users di Indonesia yang mencapai 150 juta dengan pertumbuhan 13% yoy. Ini merupakan pasar yang besar dan terus bertumbuh untuk potensi perkembangan fintech di Indonesia.
Perkembangan digital keuangan menjadi keharusan yang segera direspon industri keuangan syariah maupun bisnis syariah agar terus eksis. Salah satu upaya yang dilakukan praktisi maupun akademisi ekonomi syariah terus berbenah merespon perubahan, Azharuddin juga mengajak semua stakeholders eksyar untuk menggunakan secara langsung produk-produk ekonomi syariah di antaranya pindahkan aset-aset keuangan yang ada di lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah, sehingga aspek permodalan semakin kuat, yang menyebabkan layanan lebih profesional murah, amanah, dan menyelamatkan. Itu harus dibangun kesadaran dan sosialisasi terus menerus hingga akhir zaman.
Peran DSN-MUI dalam fintech menerbitkan 3 fatwa dan mensosialisasikannya: 1. Fatwa No. No : 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah, 2. Fatwa No. No : 117/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, 3. Fatwa No. No : /DSN-MUI/VIII/2021 Tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sertifikasi dan Rekomendasi DPS: Pertama, Sertifikasi oleh DSN pada fintech yang belum ada otoritas yang mengaturnya. Kedua, Rekomendasi DSN untuk Calon DPS Fintech akan diberikan setelah: Calon DPS wajib Mengikuti Pelatihan di DSN-MUI Institute dan Calon DPS Wajib mengikuti Sertifikasi Profesi Pengawas Syariah. Ketiga, Mendorong Lahirnya Regulasi Fintch Syariah Sejak tahun 2018 DSN-MUI telah beberapa kali melakukan kajian dengan OJK dan KNEKS untuk penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan POJK lainnya terkait Fintech.
Sementara Dr Rial Fuadi, S.Ag.,M.Ag. Dewan Pengawas Syariah (DPS) BPRS dan Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN R.M.Said Surakarta tidak kalah semangat untuk memberikan persuasif bagaimana peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Era Digital. Ekonomi Syariah bisa berkembang dengan pesat karena didukung oleh Peran DPS, yang mengawal dan mengimplementasikan fatwa-fatwa DSN MUI di lapangan.
Selain itu, DPS juga harus sering mensosialisasikan perbankan syariah kepada masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat supaya membangun kesadaran untuk berekonomi dengan menjunjung tinggi prinsip syariah.
Usai paparan dari para pemateri, sesi diskusi dimulai oleh Abdullah Tri Wahyudi yang menyampaikan problem dan pengalaman mendampingi klien sengketa ekonomi syariah dimana konflik nasabah vs lembaga keuangan syariah. Penanya lain Budiyono seorang Kepala Desa di Pucangan Kartasura yang juga mahasiswa S2 Hukum Ekonomi Syariah dalam pertanyaannya, “Mengapa Bank Syariah masih sulit berkembang?”
Kedua narasumber bersepakat bahwa perkembangan ekonomi syariah terus disosialisasikan agar dipahami sekaligus dilaksanakan dengan menggunakan produk perbankan syariah dengan penuh kesadaran akan keselamatan keberkahan dan makin mudah, murah, serta profesional.
Webinar Nasional Regulasi Fatwa DSN-MUI dan Peran DPS dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Era Digital ini berjalan lancar yang diikuti peserta dari berbagai komunitas Ekonomi Syariah, praktisi, akademisi, para hakim peradilan, mahasiswa dan para peminat kajian hukum ekonomi syariah. (Muhammad Julijanto/ed:afz)