Dekan Keluarkan Keputusan Terkait Prosedur Pengajuan DUPAK Dosen Fakultas Syariah

FASYA-Rabu, (29/03/2023) Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A., beserta tim Pemeriksa Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) melaksanakan pemeriksaan dosen fakultas syariah yang mengajukan DUPAK di ruang dekan. Tim pemeriksa terdiri dari Wakil Dekan I, Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.i, M.A., Ph.D., Ketua Jurusan Hukum Islam, Dr. H. Masrukhin, S.H., M.H. dan Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam, Diana Zuhroh, S.Ag., M.Ag. Sementara dosen yang mengajukan DUPAK yaitu Seno Aris Sasmito, M.H. dari Prodi Hukum Keluarga Islam.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Prosedur Pengusulan dan Pemeriksaan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Akademik Dosen Fakultas Syariah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan lengkapnya data dan dokumen yang diajukan sebelum diajukan kepada Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta.

Ismail Yahya berharap adanya tim pemeriksa ini dan Keputusan Dekan Fakultas Syariah bisa dijadikan pedoman untuk setiap dosen yang akan mengajukan DUPAK, juga memastikan lengkapnya syarat yang diajukan mengingat selama ini prosedur pengajuan DUPAK belum dilakukan secara maksimal.

Sementara itu, Wakil Dekan I yang juga menjadi salah satu anggota pemeriksa, Muhammad Latif Fauzi berharap banyak dosen yang tertib administratif, khususnya terkait angka kredit dosen. “Selama ini banyak dosen yang hanya fokus pada ngajar, ngajar, neliti, sampai lupa terkait kewajiban administratifnya sebagai dosen,” ungkapnya. (afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV