FASYA-Setiap tahun Dosen di Fakultas Syariah khususnya Program Studi Hukum Pidana Islam melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Beberapa kegiatan dilakukan pengabdian kepada masyarakat dengan tema yang disesuaikan dengan roadmap pengabdian kepada masyarakat dilakukan. Untuk tahun ini. Prodi Hukum Pidana Islam melakukan kegiatan Sosialisasi terkait Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Pidana kepada ketua RT di Lingkungan Desa Pucangan Kecamatan Kartasura. Desa Pucangan adalah Desa dimana UIN Raden Mas Said berada, oleh karena itu, kami merasa perlu untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Jurusan Hukum Islam, Sekretaris Jurusan Hukum Islam, Koordinator Hukum Pidana Islam, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Ketua RT di lingkungan Desan Pucangan. Kegiatan dilakukan pada Senin, (26/06/2023) di Balai Desa Pucangan Kartasura Sukoharjo. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan oleh beberapa dosen Prodi Hukum Pidana Islam, yang di Ketuai oleh Fery Dona, SH., MH. dan beranggotakan Jaka Susila, SH, MH., Ahmad Hafidh, M.Ag dan Dr. Layyin Mahfiana, SH., M.Hum. Narasumber dari kegiatan ini adalah Wakil Direktur Rumah Restorative Justice Fakultas Syariah “Griya Suluh”, Evi Aryani, SH. MH. dan Moderator Ahmad Hafidh, M.Ag.
Sambutan atas nama panitia diwakili oleh Dr. Layyin Mahfiana, SH., M.Hum. menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan rutin yang diselenggaran Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan sudah beberapa kali mengadakan kegiatan di Desa Pucangan dengan beberap tema pengabdian yang berbeda-beda. Pada kesempatan kali ini tema yang diusung adalah terkait Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Pidana kepada ketua RT di Lingkungan Desa Pucangan Kecamatan Kartasura. Dalam sambutannya Pak Budiyono, SH. selaku Kepala Desa menyambut baik kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih banyak kepada Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said atas kerjasamanya selama ini.
Acara inti disampaikan oleh Evi Aryani, SH., M.H. Beliau menjelaskan terkait restorative justice dan ruang lingkupnya yang intinya bahwa restorative justice adalah pendekatan penyelesaian pidana yang melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, untuk tujuan pemulihan (restore). Visi pelaksanaan restorative justice, yaitu “tercapainya keseimbangan sosial masyarakat seperti sebelum terjadinya kejahatan dengan melibatkan korban, pelaku, atau pihak lain yang terdampak”. Gagasan keadilan restoratif muncul sebagai respon atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang selama ini dinilai cenderung mengabaikan korban. Implementasi keadilan restoratif terus menunjukkan trend perkembangan yang cukup pesat di berbagai negara, sehingga perlu dicari format idealnya untuk diterapkan di Indonesia. Penerapan keadilan restoratif sedikit banyak juga dipengaruhi oleh problem lapas dan rutan yang terus mengalami overcapacity. Pelaksanaan restorative justice dilakukan oleh institusi penegak hukum meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (hakim).
Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang sambut luar biasa oleh para Ketua RT yang hadir, terdapat 8 pertanyaan oleh peserta, ada yang curhat terkait beberapa permasalahan selama menjadi Ketua RT, ada yang menanyakan terkait bagaimana jika ada beberapa permasalahan warganya dan kemana harus mengadu. Bu Evi menjelaskan bahwa di Fakultas Syariah terdapat Rumah RJ “Griya Suluh” dan LKBHI yang membuka peluang kepada Bapak Ibu RT untuk mengantarkan warganya apabila membutuhkan bantuan. Bapak Kepala Desa juga menyambut baik dan siap mengantarkan warganya melalui Kaur Pelayanan apabila membutuhkan bantuan untuk mendapatkan bantuan di Rumah RJ ataupun LKBHI Fakultas Syariah UIN Raden Mas said Surakarta. (TIM PkM/Ed.afz/SINPUH)