FASYA-Kamis, (02/11/2023) Departemen Debat Hukum Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) mengadakan Bincang Hukum dengan mengusung tema “Refleksi Ketatanegaraan Indonesia Era Demokratisasi: Polemik Pasca Putusan Batas Capres-Cawapres oleh MK”. Kegiatan ini dilaksanakan Di Aula Gedung SBSN Lt. 1 mulai pukul 07.30-11.00 WIB dengan 60 peserta yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah kajian mahasiswa untuk membangun nalar kritis dalam menanggpai suatu permasalahan hukum yang terjadi wabil khusus persoalan ketatanegaraan negara.
Kegiatan Bincang Hukum dibuka oleh Master of Ceremony, Sri Rahmawati dan Ainur Rochimah. Sambutan pertama disampaikan oleh Rahma Maghrebi selaku ketua panitia yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi panitia atas terselenggaranya kegiatan bincang hukum. Selanjutnya, sambutan oleh ketua umum SLC 2023, Dyah Erie Shinta Putri yang pada kesempatannya ia menyampaikan bahwa tema yang diangkat merupakan tema yang hangat dan menarik untuk diulas karena penuh dengan kontorversi ditelinga masyarakat.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh H. Masrukhin, M.H., yang mewakili Dekan Fakultas Syariah baru periode 2023-2027, Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag. Dalam kesempatan tersebut beliau juga memberi sambutan dan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya Masrukhin mengapresiasi kegiatan bincang hukum yang diadakan oleh SLC karena fokus yang diambil sangat relate dengan keadaan yang terjadi pada ketatanegeraan Indonesia saat ini dan merupakan kegiatan yang positif untuk mengasah nalar kritis mahasiswa.
Acara kemudian diambil alih oleh moderator Hafizt Ayatollah yang merupakan staff Departemen Debat Hukum, kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber ibu Anajeng Esri Edhi Mahanani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UPNV Jawa Timur). Materi yang dibahas adalah merefleksikan posisi Mahkamah Konstitusi, Positive Legislature, putusan inkontitusional bersyarat. Terdapat 6 (enam) argumen yang dibahas yakni hukum acara yang dilanggar, legal standing, dugaan konflik kepentingan, open legal policy dan yurisprudensi MK, concurrent opinion, syarat kualitatif yang didasarkan pada keterpilihan bukan kinerja, integritas selama menjabat. “Putusan Mahkamah Konstitusi itu mengembalikan kepada rakyat dan terhadap hakim jangan sampai hakim itu bertitik tolak kepada kepastian hukum,” ujar Bu Anajeng dalam sesi penyampaian materi terkait tema yang diangkat.
Setelah pemateri selesai menyampaikan materi, moderator mengambil alih forum untuk diskusi interaktif yakni sesi diskusi tanya jawab dan tercatat ada 3 pertanyaan dari peserta. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Safira Rahmanda. Dirinya mengajukan pertanyaan yakni keputusan Mahkamah Konstitusi berkesinambungan dengan pemilu 2024, di dalam pemilu itu ada electoral justice lalu bagaimana penerapan electoral justice dipemilu 2024 nanti apakah masih relevan setelah terjadi putusan MK ini?
Menanggapi dari pertanyaan tersebut ibu Anajeng menyampaikan bahwa, “electoral justice adalah instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Terhadap putusan MK terdapat tindakan yang harus dipatuhi yakni mematuhi peraturan MK yang sudah diputus karena memiliki sifat final dan MK sendiri merupakan lembaga super power.
Apabila MK terhadap putusannya final dan dipermasalahkan, padahal menurut MK menyatakan tidak ada pelanggaran, maka tindakan tersebut sama saja dengan hilangnya kepercayaan kepada hukum,” ujar bu anajeng atas jawabannya.
Setelah sesi tanya jawab, pemateri menyampaikan closing statement bahwa, “Jangan banyak kata mungkin untuk mahasiswa hukum dan jangan terlalu khawatir terhadap masa depan politik kita kedepannya karena politik berada ditangan kita, pemerintah dari dan untuk rakyat karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan penentu politik dimasa depan adalah Gen-Z”. Di akhir sesi, Hafizt Ayatollah selaku moderator menutup kegiatan Bincang Hukum dengan tema “Refleksi Ketatanegaraan Indonesia Era Demokratisasi: Polemik Pasca Putusan Batas Capres-Cawapres oleh MK”. dan kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama pemateri.
(SINPUH/Fiki Hdayatul & Dyah Erie Shinta Putri/Ed.afz)