FASYA-Jumat, (14/06/2024) Tim PKM Fakultas Syariah yang diketuai oleh Diana Zuhroh, M.Ag, dan beranggotakan Dr. Drs Abdul Aziz M.Ag, dan Yunika Triana, M.Pd adakan kegiatan bertajuk, “Edukasi Hak Anak Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” yang berlangsung di Ponpes Darul Qur’an Colomadu Karanganyar. Berlokasi di Gedung SMA Sains Darul Qur’an, acara dihadiri oleh peserta dari kalangan siswa SMA Sains Darul Quran sejumlah 40 anak dan tiga orang guru.
Acara dibuka oleh moderator Ibu Amelia Kurnia Suci, M.Pd dilanjutkan welcoming speech oleh Kepala Sekolah SMA Darul Qur’an, Ibu Resty Hermita, M.Pd. Sambutan dari Tim diwakili oleh Diana Zuhroh, M.Ag yang berisi ucapan terimakasih kepada pihak Ponpes Darul Qur’an yang memberikan fasilitas bagi terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat dan harapan agar acara berjalan dengan lancar dan bermanfaat. Tak lupa, Diana juga menyampaikan informasi tentang Fakultas Syariah dan penerimaan mahasiswa baru. Harapannya agar para siswa maupun guru bisa menyebarluaskan informasi penerimaan mahasiswa baru kepada kerabat, keluarga dan pihak lain sehingga banyak alumni SMA atau Aliyah yang berminat untuk melanjutkan studinya di Fakultas Syariah.Acara berikutnya adalah acara inti berupa pemaparan materi hak anak dalam UU Perlindungan anak.
Materi pertama disampaikan oleh Drs. Abdul Aziz, M.Ag. dan materi kedua oleh Diana Zuhroh, M.Ag. Abdul Aziz menekankan pentingnya anak mengetahui hak mereka sebagai bagian dari hak asasi manusia. Lebih lanjut Abdul Aziz menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak anak yang harus diperjuangkan. Selain hak mengenyam pendidikan, anak juga berhak untuk beribadah secara bebas, dan mendapatkan kebahagiaan. Secara garis besar, materi dalam undang undang No 35 Thn 2014 telah disampaikan secara jelas.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Diana Zuhroh. Diana Zuhroh menyoroti tentang pentingnya anak menyadari hak-haknya. Anak harus dijauhkan dari keterlibatan dalam aktivitas politik, peperangan, kekerasan, dan perkawinan anak. Diana memberikan contoh kasus yang banyak terjadi di masyarakat tentang maraknya kekerasan oleh dan terhadap anak, terjadinya perkawinan anak yang diketahui melalui pengajuan dispensasi nikah yang cukup tinggi, pornografi yang bisa diakses melalui gadget secara bebas, anak sebagai korban narkotika, dll. Diana menghimbau dan mengarahkan siswa agar tunduk pada norma agama, norma hukum sehingga mereka tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang bisa merusak masa depan mereka.

Materi inti selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab dengan peserta tentang materi yang telah disampaikan. Dari pertanyaan yang diajukan oleh narasumber, siswa bisa menjawab dengan tepat. Hal itu menandakan bahwa siswa menyimak apa yang disampaikan narasumber.
Berakhirnya tanya jawab sekaligus menandai berakhirnya acara kegiatan edukasi hak anak dalam UU No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak. Acara kemudian ditutup oleh moderator dan dilanjutkan foto bersama.
(Diana Zuhroh/Ed.AFz)