FASYA – #Hai sobat baca pekan, bertepatan di hari Jumat, (21/02/2025) telah dilaksanakan kegiatan Seminar Hukum yang bertemakan “Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana Ringan di Indonesia.” Kegiatan ini berlangsung pada pukul 07.45 hingga 11.30 WIB di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan Seminar Hukum ini dihadiri oleh Korprodi Hukum Pidana Islam dan Mahasiswa Fakultas Syariah.
Pada kegiatan seminar Hukum yang dihadiri Korprodi HPI, Junaidi S.H,.M.H beliau memberikan sepatah dua patah sambutan semangat dalam pelaksanaan seminar hukum pagi hari ini. Kemudian dilanjutkan acara inti yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Taufik Kustiawan S.,H. M.H. Setelah beliau memaparkan materinya mengenai ‘Efektivitas Restorative Justice dalam penyelesaian Kasus Pidana Ringan di Indonesia dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari mahasiswa Fakultas Syariah yang hadir pada seminar hukum pagi hari ini.
Acara selesai pada pukul 11.30 WIB yang diakhiri dengan sesi foto bersama pemateri sekaligus peserta. Sekian rangkaian kegiatan Seminar Hukum yang bertema “Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana Ringan di Indonesia” diharapkan setelah selesai kegiatan ini semua mahasiswa dapat mengetahui lebih lanjut mengenai penyelesaian kasus-kasus pidana ringan yang ada di Indonesia. (HMPS HPI)