FASYA-# Hai sobat baca pekan, bertepatan pada hari Rabu, (21/05/2025) telah dilaksanakan kegiatan Diskusi Hukum yang bertemakan “Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Antara Regulasi Dan Realitas,” yang dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 07.45 WIB- hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh Suciyani, M.Sos. selaku Pembina HMPS HPI, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan juga para tamu undangan, peserta diskusi, dan narasumber.
Acara ini dibuka oleh Sendang Mulang Rani dan Amanda Putri Salsabela sebagai Master of Ceremony pada pukul 07.45 WIB dengan sambutan hangat dan penyampaian agenda acara. Mereka menyambut para tamu undangan, peserta diskusi, dan narasumber yang hadir.
Selanjutnya, yaitu sambutan pertama yang akan disampaikan oleh Khusnul Khotimah selaku Ketua Panitia Acara Diskusi Hukum. Sambutan kedua yang disampaikan oleh Ilham Riski Romadhon selaku Ketua Umum HMPS HPI.
Sambutan yang ketiga disampaikan oleh Suciyani, M.Sos. selaku Pembina HMPS HPI, yang menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan, peserta diskusi, dan narasumber yang hadir. Beliau juga menyampaikan pentingnya diskusi hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang hukum. Sambutan terakhir disampaikan oleh Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah, yang juga menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan, peserta diskusi, dan narasumber yang hadir. Beliau juga menyampaikan harapan agar diskusi hukum ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para peserta.
Acara selanjutnya yaitu acara inti yang dipandu oleh Khusnul Khotimah sebagai moderator. Moderator memperkenalkan pemateri dan memandu sesi diskusi.
Pemateri Pertama yakni Roudhotul Jannah, S.H., MA. menyampaikan materi dengan baik dan interaktif, serta memberikan contoh kasus yang relevan dengan topik diskusi. Kemudian dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Dr. Ernawati, S.Psi., M.Psi. juga menyampaikan materi dengan baik dan memberikan analisis yang mendalam tentang topik diskusi.
Setelah pemateri selesai menyampaikan materi, dilakukan sesi tanya jawab. Para peserta diskusi dapat bertanya langsung kepada narasumber tentang materi yang disampaikan, serta membahas isu-isu hukum yang relevan. Selanjutnya dilakukan penyerahan kenang-kenangan sebagai tanda terima kasih atas partisipasi mereka dalam diskusi hukum ini.
Acara ditutup oleh Master of Ceremony dengan penyampaian kesimpulan dan ucapan terima kasih kepada para tamu undangan, peserta diskusi, dan narasumber. Mereka juga menyampaikan harapan agar diskusi hukum ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang bermanfaat bagi para peserta. (HMPS HPI/Ed.AFz)