Kunjungi Kejari Surakarta: HMPS HPI Riset Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika

FASYA-# hai sobat baca pekan, bertepatan pada hari Selasa, (20/05/2025) telah dilaksanakan kegiatan Riset Hukum HMPS HPI yang mengangkat tema yaitu “Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika” yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB- hingga selesai. Tujuan dengan diadakannya kegiatan Riset ini adalah untuk memahami lebih dalam lagi tentang Restorative Justice khususnya dalam menangani perkara Narkotika yang ada di Kejaksaan Negeri Surakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari teman-teman HMPS HPI.

Selanjutnya yaitu pemaparan materi mengenai pelaksanaan restorative justice dalam narkotika dari pihak Kejaksaan Negeri Surakarta yaitu Ardhias Adhi Wibowo SH., MH. Serta tanya jawab dari perwakilan HMPS HPI. Selain itu, dari pihak perwakilan HMPS HPI ditunjukkan beberapa tersangka yang ada di tempat tahap II, dan barang bukti yang diperlihatkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Surakarta.

Di ruang tahap II adalah proses pengecekan data tersangka serta barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan suatu kejahatan. Beberapa kejahatan yang perwakilan HMPS HPI lihat di ruang tahap II, yaitu pencurian, penyalahgunaan dana perusahaan, judi online, dan narkoba.

Semua kasus tersebut ditangani secara baik dan sesuai prosedur yang ada di sana. Kemudian, para perwakilan HMPS HPI juga diperlihatkan dengan adanya ruangan sel tahanan sementara yang berada di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Terdapat 2 sel tahanan yang berada di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu khusus untuk perempuan dan laki-laki. Sel tersebut bukanlah sel tetap untuk tahanan, melainkan hanya untuk transit sementara, selagi masa penyelidikan terhadap tersangka.

Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan kenang-kenangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai tanda terima kasih dari HMPS HPI UIN Raden Mas Said Surakarta. (HMPS HPI/Ed.AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV