FASYA-Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Raden Mas Said Surakarta kembali menggelar kajian kitab kuning dalam rangka membekali mahasiswa dengan ilmu fiqh munakahat (hukum pernikahan). Kajian kali ini mengangkat kitab Dhau’ul Mishbah fi Bayani Ahkami Nikah, sebuah karya monumental KH. Hasyim Asy’ari yang membahas secara mendalam hukum-hukum pernikahan dalam Islam.
Kegiatan ini tidak kurang dihadiri 150 peserta dari berbagai fakultas dan universitas, kegiatan yang diadakan di Masjid Ibadurrahman UIN Raden Mas Said Surakarta ini juga dihadiri juga oleh perwakilan dari berbagai pesantren dan organisasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, (07/03/2025). Pemateri dalam Kajian Kitab Kuning ini adalah Gus Ahmad Muhammad Musta’in Nasoha, S.H., M.A., M.H., Al Hafidz, seorang akademisi, pakar hukum Islam, Direktur Pusat Studi dan Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah, serta pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta. Dengan menghadirkan narasumber yang memiliki keahlian luas dalam bidang fiqh, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam mengenai konsep pernikahan dalam Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah hingga hak dan kewajiban suami istri.

Gus Ahmad Muhammad Musta’in Nasoha merupakan sosok yang dikenal luas di kalangan akademisi dan ulama. Beliau adalah seorang pakar hukum Islam dan konstitusi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta dan Mushohhih Lembaga Bahsul Masail NU Surakarta. Selain itu, ia juga merupakan anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Tengah dan aktif dalam berbagai forum ilmiah tingkat nasional maupun internasional.
Keilmuan beliau tidak hanya terbatas pada bidang hukum Islam dan konstitusi, tetapi juga merambah ke bidang sosial, ekonomi syariah, dan pemikiran Islam. Kiprahnya dalam dunia akademik telah menghasilkan berbagai buku dan artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal-jurnal bereputasi, baik nasional maupun internasional.
Ketua panitia kegiatan, Achmad Zulfa Al Abid, menyatakan bahwa kajian kitab ini merupakan salah satu bentuk upaya HMPS HKI dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai hukum pernikahan dalam Islam. Ia menambahkan bahwa banyak mahasiswa yang berada dalam masa menuju pernikahan, tetapi belum memiliki pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya soal akad dan legalitas secara hukum Islam, tetapi juga mencakup aspek tanggung jawab, komitmen, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban dalam keluarga. Melalui kajian ini, kami berharap mahasiswa dapat memahami pernikahan dari perspektif syariat Islam dengan lebih baik,” ujarnya.
Ketua HMPS HKI, Afrizal Fadhila Ilyas, juga menekankan bahwa kajian kitab kuning ini merupakan bagian dari usaha menghidupkan tradisi keilmuan Islam yang telah diwariskan oleh para ulama terdahulu.
“Sebagai mahasiswa hukum Islam, kita perlu kembali kepada khazanah keilmuan Islam yang telah diwariskan oleh para ulama. Kitab Dhau’ul Mishbah fi Bayani Ahkami Nikah ini sangat relevan karena mengajarkan prinsip-prinsip pernikahan yang berlandaskan syariat, sehingga bisa menjadi bekal bagi mahasiswa dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tuturnya.
Kitab Dhau’ul Mishbah fi Bayani Ahkami Nikah merupakan salah satu karya besar KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Kitab ini membahas berbagai aspek pernikahan dalam Islam dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur’an, Hadis, serta pendapat para ulama mazhab.

Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam kajian ini antara lain:
1. Rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam
2. Hukum-hukum tentang wali nikah
3. Hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif fiqh
4. Konsep mahar dan nafkah dalam pernikahan
5. Perceraian dalam Islam serta hukum-hukum yang mengikutinya
6. Fiqh pernikahan dalam konteks sosial dan hukum di Indonesia
Kajian ini akan dilakukan secara interaktif, di mana peserta dapat berdiskusi langsung dengan Gus Musta’in Nasoha mengenai berbagai permasalahan terkait pernikahan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Koordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam, Seno Aris Sasmito, M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menekankan bahwa tradisi kajian kitab kuning merupakan salah satu metode terbaik dalam memahami hukum Islam secara mendalam.
“Kajian kitab kuning bukan hanya sekadar membaca teks klasik, tetapi juga memahami bagaimana hukum-hukum yang dibahas di dalamnya dapat diterapkan dalam kehidupan modern. Dengan adanya kajian ini, mahasiswa dapat lebih siap menghadapi pernikahan dengan bekal ilmu yang kuat,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks fiqh munakahat, tetapi juga dalam bidang fiqh lainnya yang berkaitan dengan kehidupan sosial.
Mahasiswa yang mengikuti kajian ini akan mendapatkan E-sertifikat sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi, Akses soft file kitab Dhau’ul Mishbah fi Bayani Ahkami Nikah dan Kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber
Dengan terselenggaranya kajian kitab kuning ini, diharapkan mahasiswa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum pernikahan dalam Islam serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam melestarikan tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam bidang fiqh munakahat, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. (Gus Mustain)