Bersama Notaris, Mahasiswa Fakultas Syariah Belajar Susun Legal Kontrak

FASYA-Pada Selasa, (15/03/2022) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Workshop Legal Contract. Bertempat di Ruang Rapat Fakultas Syariah, workshop ini menghadirkan dua pemateri. Pemateri pertama ialah Arinto Esti M, S.H., M.Kn. Beliau adalah seorang notaris dan dosen hukum kontrak Fakultas Hukum UNS. Sedangkan pemateri kedua ialah Muh. Husein A, S.H, M.H. C.I.M., C.L.A., CCD., CPCD Beliau adalah seorang notaris dan juga seorang dosen yang mengajar di Magister kenotariatan UNS. Workshop legal contract ini diselenggarakan secara blended dan diikuti oleh 150 mahasiswa HES.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan pembacaan Kalam Illahi yang dilantunkan oleh salah satu mahasiswa HES, Erma Febriana. Setelah pembacaan ayat suci Al Qur’an dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi seluruh hadirin. Setelahnya dilanjutkan dengan sambutan oleh Muhammad Latif Fauzi, S.HI., M.Si., MA., Ph.D selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah.

Dalam sambutannya, M. Latif Fauzi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya workshop legal contract kali ini adalah untuk membekali dan mempersiapkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk melakukan legal contract. Tidak lupa juga Beliau memberikan pesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti workshop dengan serius dan tentu saja untuk mengikutinya hingga selesai. Sebagai penutup acara pembukaan workshop legal contract, semua yang hadir berdoa untuk kelancaran pelaksanaan workshop yang dipimpin oleh salah satu mahasiswa HES, Syiar Aji Warsito. Setelah acara pembukaan ditutup oleh MC, acara diambil alih oleh Nur Sholikin, S.H., M.H. sebagai moderator.

Dalam mengawali materi yang disampaikan, Arinto Esti M, S.H., M.Kn. menjelaskan perbedaan antara contract drafting dengan legal drafting. Setelah materi disampaikan dibuka beberapa pertanyaan kepada seluruh peserta. Pertanyaan pertama datang dari Siti Indun yang menanyakan tentang apa yang menentukan halal atau haram dalam berkontrak dan ketentuan saksi dalam berkontrak. Selanjutnya Sundari Arum menanyakan apa yang menjadi pembeda dalam pembuatan kontrak berdasarkan hukum positif dengan kontrak yang berdasarkan dengan hukum Islam.

Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Muh. Husein A, S.H, M.H. C.I.M., C.L.A., CCD., CPCD dan dimoderatori oleh Setyawan yang merupakan advokat dan salah satu pengurus APSI Surakarta. Muh. Husein menyampaikan materi mengenai dasar-dasar mengenai legal kontrak. Muh. Husein menyampaikannya dengan system tanya jawab langsung dengan para peserta. Usai paparan mengenai dasar-dasar kontrak langsung, Muh. Husein langsung meminta para peserta untuk mempraktekkan langsung bagaimana pembuatan suatu legal kontrak, mulai dari langkah persiapan, langkah pelaksanaan, hingga langkah akhir.

“Saya harap, setelah selesai acara ini, saudara sekalian bisa menyelesaikan pembuatan legal kontrak, supaya suatu saat bisa mempraktekkannya langsung,” tutur Muh. Husein.

Usai paparan dan praktek pembuatan legal kontrak, acara kemudian di tutup dengan foto bersama. (af/afz/Ed.hh/SINPUH)

Silakan unduh materi di bawah ini:

Materi 1

Materi 2

Materi 3

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV