FASYA–Fakultas Syariah UIN Surakarta membuat sebuah langkah strategis dalam memperkuat layanan mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Langkah tersebut dimulai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo, pada hari Kamis, (09/01/2025). Acara berlangsung di kantor Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Dekan Fakultas Syariah, Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo, Maman Abdur Rahman beserta jajarannya, Wakil Dekan II & III Fakultas Syariah, Kepala Laboratorium Fakultas Syariah, serta Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo Maman Abdur Rahman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Syariah atas dedikasinya dalam mendukung layanan hukum di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. “Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini memiliki komitmen yang luar biasa dalam mempersiapkan mediator-mediator yang kompeten dan berintegritas. Kerja sama ini menjadi wujud nyata dari sinergi akademik dan praktik hukum untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag., merespons kegiatan MoA yang dilakukan dengan penuh rasa syukur. Syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sukoharjo. “Kerja sama ini adalah bagian dari tanggung jawab akademik kami untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui peningkatan akses terhadap keadilan. Kami juga sangat mengapresiasi langkah progresif Pengadilan Agama Sukoharjo dalam mengadopsi pendekatan mediasi modern, termasuk mediasi elektronik,” katanya.
MoA ini mengatur tentang penyediaan mediator non-hakim yang telah tersertifikasi oleh Fakultas Syariah untuk membantu proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Sukoharjo. Kolaborasi ini berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada kelompok marginal, termasuk perempuan dan anak. Dengan dukungan teknologi mediasi elektronik, diharapkan layanan mediasi menjadi lebih inklusif dan efisien.

“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan menjadi contoh teladan bagi pengadilan agama lain di Indonesia,” tambah Maman Abdur Rahman. “Peran akademisi dari Fakultas Syariah sangat penting dalam memberikan perspektif yang segar dan inovatif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.”

Acara ini juga menjadi momen diskusi antara kedua belah pihak untuk membahas langkah implementasi kerja sama, termasuk pelatihan lanjutan bagi mediator dan pengawasan pelaksanaan mediasi. Kedua belah pihak optimis bahwa kerja sama ini, yang berlaku hingga 31 Desember 2025, akan memberikan dampak positif besar terhadap kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya. (Sabiq/SINPUH)