FASYA– Departemen Keilmuan HMPS HKI telah menyelenggarakan kegiatan Dishub Keilmuan (Diskusi Hukum Keluarga Bersama Departemen Keilmuan) di Janji Lestari, Sabtu (15/02/2025) pada pukul 15.30-18.00. Acara ini mengusung tema “Dinamika Angka Perceraian Melalui Cerai Gugat yang terjadi di Indonesia.” Tema ini diangkat karena meskipun angka perceraian memiliki persentase yang naik turun, tetapi angka perceraian yang disebabkan oleh gugatan istri masih memiliki angka yang tinggi, daripada cerai talak dari suami. Kegiatan ini dihadiri oleh internal anggota HMPS HKI departemen Keilmuan, serta dihadiri oleh ketua umum dan wakil ketua umum HMPS HKI.
Tujuan diadakannya Dishub Keilmuan ini untuk memupuk keharmonisan dan kesolidaritasan antar pengurus HMPS HKI, dan memberikan wadah bagi mahasiswa HKI dalam menganalisis serta mengobservasi permasalahan-permasalahan keluarga yang kerap terjadi. Sehingga menghasilkan solusi atas permasalahan yang ada.
Kegiatan ini diawali dengan prolog terkait dengan pengertian, landasan hukum, dan juga konsep pengajuan cerai gugat di pengadilan oleh koordinator departemen Keilmuan. Kemudian memaparkan tentang persentase angka perceraian di Indonesia dan perbandingan yang disebabkan cerai gugat dan cerai talak. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian argumentasi dan diskusi yang disertai dengan adanya alasan yang kuat terkait tema yang telah dibahas.

Ketua umum HMPS HKI saudara Afrizal Fadhila Ilyas menyampaikan bahwa, “Angka gugat cerai di Indonesia lebih tinggi dari pada cerai talak. Hal ini dikarenakan proses cerai gugat lebih mudah dikabulkan oleh hakim dibanding cerai talak. Dan juga di dalam buku nikah ada ikrar takliq, yang mana jika suami tidak memenuhi kewajibannya atau menyakiti badan atau jasmani istri dan meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut, dan istri tidak rida maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama”.
Kemudian saudara Muhammad Adam Ilham juga mengatakan bahwa, “Angka gugat cerai lebih tinggi dari pada cerai talak. Hal itu relevan jika ditinjau dari lebih mudah mengajukan cerai gugat daripada cerai talak ke pengadilan bisa jadi pengajuan tersebut tidak benar-benar cerai gugat, hanya saja masyarakat memilih yang mudah.” Serta opini dari saudari Uki Nur Annisa’ mengatakan bahwa, “Kenaikan angka cerai gugat juga bisa dikarenakan undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak yang menyebabkan cerai gugat mudah di proses.”
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dengan ketua umum dan wakil ketua umum HMPS HKI dan juga harapan dari ketua umum HMPS HKI saudara Afrizal Fadhila Ilyas yaitu “Kegiatan ini sebagai penunjang mahasiswa terkait mata kuliah yang mungkin belum di dapatkan, khususnya bagi mahasiswa angkatan 2024”. (Departemen Keilmuan-HMPS HKI)