Dosen Fakultas Syariah Sajikan Paper dalam Konferensi Internasional ICOSLAW di UIN Sunan Ampel Surabaya 2024

FASYA-International Conference on Sharia and Law (ICOSLAW) 2024 diselenggarakan di UINSA Surabaya pada tanggal 31/07/2024 yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya bekerja sama dengan beberapa Fakultas Syariah di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan mengangkat tema The Intersection of Sharia and Law in Today’s World.

Konferensi tersebut dihadiri oleh narasumber Prof. Farid Sufian Shuaib (International Islamic University of Malaysia), Prof. Nehaluddin Ahmad (Sultan Sharif Ali Islamic University, Brunai Darussalam), Dr. Aan Eko Widiarto (Universitas Brawijaya), Muhammad Latif Fauzi, Ph.D. (UIN Raden Mas Said Surakarta) dan Firdaus bin Yahya (Anggota Majelis Fatwa Singapura).

Abdul Fattaah, S.H., M.H dan Nur Sholikin, S.H., M.H merupakan perwakilan dari Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang turut mempresentasikan artikel hasil penelitiannya. Mengangkat tema tentang “Implementation and Legal Culture of the Mediation Process in The Religious Court” dengan mengambil objek penelitian di Pengadilan Agama Sukoharjo.

Dalam pemaparannya Fattaah dan Sholikin menjelaskan bahwa implementasi mediasi di Pengadilan Agama Sukoharjo telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Lebih lanjut presenter menemukan ada beberapa faktor yang mendorong kesuksesan daripada mediasi yang terlihat dari beberapa aspek: aspek mediator; aspek perkara; aspek para pihak; dan aspek sarana/prasarana.

Dari sisi budaya hukum, apa yang kemudian ditemukan adanya beberapa tipologi. Dalam budaya hukum internal ada tipologi aktif progresif dan aktif non-progresif. Kemudian dalam budaya hukum eksternal ada tipologi aktif progresif, aktif non-progresif, pasif progresif, dan pasif progresif. Lebih dalam, presenter menganjurkan kepada pemangku kepentingan dalam pengatur kebijakan dalam beracara di pengadilan untuk membuat mekanisme mediasi memiliki porsi lebih lagi dalam membantu menyelesaikan perkara. (NS)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV