Jadi Presenter Di ICCoLaSS 2024, Dekan Fakultas Syariah Sajikan Paper Terkait Penguatan nilai Maqasid Syariah dalam Penelusuran Halal

FASYAThe 4th International Collaboration Conference on Law, Sharia dan Society ICCoLaSS 2024, Jumat, (28/06/2024) di Ramada Hotel Solo, 6 Dekan Kolaborasi 6 PTKIN menjadi speakers. Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag. juga turut serta.

Dengan judul papernya, “Ta’ziz Qiyam Maqashid asy-Syari’ah Fi Tatabbu’ al-Halal” atau dalam Bahasa Indonesia berjudul “Penguatan Nilai-nilai Maqasid al-Syariah dalam Penelusuran Halal: Bukti dan Analisis Blockchain Berdasarkan Aplikasi Rantai Pasokan Halal.”

Mahasiswa Fakultas Syariah, Arum Fitri Lestari menjadi MC dalam ICCoLaSS 2024

Dalam persentasinya, Muh. Nashirudin menekankan bahwa penggunaan pelacakan halal berbasis blockchain harus sesuai dengan nilai-nilai tujuan syariah Salah satu kunci utama dalam penggunaan pelacakan berbasis blockchain adalah mampu memberikan kemudahan blockchain kepada pengguna serta memberikan keamanan dan transparansi dalam pelacakan baik halal maupun produk yang dibeli.

Muh. Nahsirudin mengumpulkan data sekundernya dengan cara mengumpulkan data-data yang timbul dari perancangan aplikasi penelitian halal. Reduksi teoritis, diambil dari nilai-nilai maqashid syariah, yaitu menjaga agama, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga jiwa, dan menjaga harta.

Formulir Penelusuran Halal memberikan informasi kepada konsumen mengenai sarana transportasi yang dipilih dan sejauh mana pengangkutan produk yang dibutuhkan. Dalam hal ini konsumen memiliki akses mudah terhadap jenis ekspedisi pilihannya dan dapat dengan mudah terhubung dengan perusahaan pelayaran. Transparansi data juga diperoleh dari ketertelusuran produk halal, jika produk yang dipesan mengalami cacat selama pengangkutan. Konsumen dapat mengakses produk yang dipesannya secara detail dan detail.

Berdasarkan penjelasan tentang transparansi penelusuran halal, kita mengetahui bahwa transparansi penelusuran halal memungkinkan konsumen mengetahui asal produk dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksinya. Konsumen dapat yakin bahwa produk yang dibelinya benar-benar halal dan sesuai dengan prinsip Islam. Selain itu, transparansi juga memungkinkan produsen memastikan produknya memenuhi standar halal yang berlaku. Melalui sistem penelusuran yang transparan, produsen dapat memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produksi produknya benar-benar halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ratusan peserta mengikuti ICCoLaSS 2024 hari ketiga

Selain transparasi penelusuran halal, Muh. Nashirudin juga menekankan terkait akuntabilitas dalam penelusuran halal. Penelusuran halal memerlukan akuntabilitas pemasok. Dalam hal ini pemasok harus melaporkan cacat pada bahan baku yang akan dipasok ke produsen. Akuntabilitas ini juga dikomunikasikan melalui aplikasi kepada konsumen dan investor. Supplier akan menginformasikan proses pembelian bahan baku yang akan diproduksi. Kehadiran laporan pertanggungjawaban ini akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan investor, artinya produsen dan pemasok akan lebih mudah mendapatkan investor baru. Tidak hanya itu, pemasok dan produsen akan mendapatkan banyak konsumen baru untuk memesan bahan yang mereka produksi.

Sebagai pelaku usaha, melalui penelusuruan halal diharapkan ada responsibility dengan menerima segala bentuk kritik dan saran yang diberikan oleh konsumen. Kritik dan saran tersebut dituangkan dalam bentuk rekaman teks yang dapat diakses oleh investor dan pemangku kepentingan. Aksesibilitas catatan tekstual oleh investor dan pemangku kepentingan memotivasi pelaku usaha untuk melakukan eksplorasi dalam pengembangan usaha. Dengan sistem penelusuran yang baik, produsen dapat dengan mudah menelusuri asal bahan baku dan proses produksi, sehingga mengurangi risiko produk tidak halal.

Nilai-nilai keadilan dalam penelusuran halal merupakan hal yang tak kalah penting. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa nilai keadilan merupakan bagian integral dari penelusuran halal. Produsen, pemasok, dan distributor semuanya berkewajiban memberikan jawaban atas keluhan konsumen. Komitmen ini menjadi syarat Halal Traceability Model, agar rantai pasok produk berjalan lancar. Tanpa nilai keadilan tersebut, tentu saja kepercayaan konsumen terhadap ketertelusuran produk halal akan menurun.

Muh. Nashirudin menutup paparannya dengan menyimpulkan bahwa, “menggunakan pelacakan halal sebagai model adalah salah satu tujuan mendasar hukum Islam. Dimana nilai-nilai seperti keadilan, keseimbangan, kepemilikan dan keterbukaan serta kreativitas dan inovasi menjadi tujuan membangun ketertelusuran halal. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan tujuan penerapan hukum Islam. Model hukum Islam memperjelas bahwa manfaat adalah tujuan semua sukuk. Oleh karena itu, pencapaian kemaslahatan syariah akan berkaitan dengan syariah Islam.”

Selain Dekan Fakultas Syariah, ada 5 dekan lainnya yang menjadi pembicara, yakni Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Prof. Dri Ilyya Muhsin, SHI., M.Si. (Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga), Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A. (Dekan Fakultas Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan), Dr. Supani, M.Ag. (Dekan Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto) dan Prof. Dr. Any Ismayawati, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus).
(AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV