Kegiatan PPL Mahasiswa Prodi HKI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di KUA Kec. Cepogo, Kab. Boyolali

FASYA-Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di Kantor Urusan Agama (KUA) Cepogo dilaksanakan pada tanggal 06/09/2021 hingga 01/10/2021. Kegiatan PPL tersebut dilakukan secara berkelompok oleh dua mahasiswi Prodi Hukum Keluarga Islam angkatan 2018, atas nama Yustika Warda Hayya dan Puji Astuti.

Pelaksanaan kegiatan PPL merupakan bentuk pelatihan akademik dalam upaya penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan. PPL memberi manfaat berupa menambah wawasan dan pengetahuan yang lingkupnya lebih luas bagi mahasiswa di bidang hukum Islam. Selain, itu PPL juga memberikan pengalaman secara langsung yang dapat membentuk kepribadian mahasiswa agar lebih mandiri, dewasa, serta bertanggung jawab ketika berinteraksi dan bekerjasama dengan masyarakat di bidang hukum Islam.

Selama melaksanakan kegiatan PPL, kedua mahasiswi HKI mendapatkan tambahan ilmu berbasis praktek yang selama kuliah diajarkan teorinya saja. Ilmu berbasis praktek yang dimaksud antara lain: (1) alur pendaftaran nikah, (2) legalisir buku nikah, (3) pembuatan rekomendasi nikah, (4) pembuatan surat dispensasi nikah, dan (5) pengetahuan baru terkait problem-problem yang sering terjadi di balik layar pelayanan administratif di KUA Cepogo.

Pemeriksaan data-data penikahan sebelum pelaksanaan akad nikah di KUA Cepogo

Mengenai pendaftaran nikah, hal ini dapat dilakukukan secara online maupun offline. Namun selama masa pandemi ini lebih aman mendaftarkan nikah secara online, karena dapat mengurangi kerumunan saat mendaftar. Ketika kita akan mendaftar, berkas-berkas yang menjadi syarat nikah harus lengkap terlebih dahulu. Apabila tidak lengkap, pihak KUA memberikan kesempatan untuk melengkapi dan boleh mendaftar kembali kemudian hari. Sebelum dilaksanakannya pernikahan, calon pengantin harus melakukan pemeriksaan administratif apakah data-data yang dikumpulkan sudah lengkap atau belum. Umumnya calon pengantin melaksanakan akad nikah di rumah dan hanya beberapa pasangan yang melaksanakan akad nikah di KUA Cepogo.

Selain pendaftaran nikah, kedua mahasiswi peserta PPL dapat mengetahui secara langsung proses melegalisir buku nikah yang mana legalisir tersebut berguna sebagai prasyarat pembuatan akta kelahiran anak, syarat mengajukan pensiunan, ganti status dari ‘belum menikah’ menjadi ‘sudah menikah’, syarat pembuatan kartu keluarga, dan syarat mengajukan perceraian. Bagi pasangan yang yang tidak melaksanakan pernikahan di KUA daerah tempat tinggal atau di rumah, maka diperlukan surat rekomendasi nikah yang ditujukan kepada KUA atau tempat di mana dilaksanakan pernikahan tersebut. Sementara untuk pasangan yang umurnya belum mencapai batas minimal usia menikah, maka KUA akan memberikan surat dispensasi nikah yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pasangan tersebut.

Pelaksanaan akad nikah di KUA Cepogo

Adapun problem yang sering terjadi di belakang layar KUA Cepogo yaitu gangguan koneksi internet yang memaksa aplikasi SIMKAH tidak bisa diakses. Selain koneksi internet, meningkatnya pendaftaran pernikahan secara online sehingga traffic meningkat juga menjadi sebab lain aplikasi SIMKAH kesulitan diakses. Kedua hal tersebut menghambat pihak KUA memasukkan data-data ke aplikasi SIMKAH atau membuat data-data yang sudah dimasukkan terancam hilang (jika belum tersimpan secara online). Adapun hal-hal yang memerlukan akses ke aplikasi SIMKAH antara lain: (1) input data-data pernikahan dan (2) pembuatan surat rekomendasi nikah.

Foto prosesi perpindahan agama Kristen ke agama Islam (muallafah)

Satu hal menarik selama proses PPL ini adalah ketika kedua mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta menyaksikan secara langsung proses perpindahan agama seorang calon pengantin perempuan dari agama Kristen menjadi agama Islam (muallafah). Calon pengantin perempuan itu akan melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki Muslim. Momen spiritual tersebut dilaksanakan dengan khusyuk. Tampak hadir dalam prosesi tersebut adalah calon muallafah (mempelai perempuan), bapak penghulu yang akan menuntun pembacaan 2 kalimat syahadat, kedua orang saksi beragama Islam, dan dihadiri oleh orang tua calon mempelai perempuan.

Kegiatan PPL ini mendapat dukungan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bapak Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum., Kepala KUA Cepogo bapak Saiful Anwar, S.Ag., MPI, dan para staf KUA Cepogo. Selama pelaksanaan kegiatan PPL berlangsung, suasana KUA Cepogo terlihat aman dan kondusif. Masyarakat yang mendaftar nikah, meminta legalisir buku nikah, meminta surat rekomendasi nikah, dan meminta surat dispensasi nikah, semuanya dilakukan secara tertib dan tetap menjaga jarak satu sama lain selama masa pandemi Covid-19.

Foto bersama kepala KUA Cepogo dan staf KUA Cepogo

Harapan kedua peserta PPL adalah agar ilmu yang didapat selama kegiatan PPL di KUA Cepogo dapat bermanfaat bagi peserta PPL dalam bentuk pengalaman berharga yang berguna ketika terjun di dunia pekerjaan. Demikian. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV