Kontribusi zakat, infak, sadaqah dan wakaf terhadap civil society
(studi kasus di Yayasan Solo Peduli Surakarta)
Muh. Zumar Aminuddin
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Jl. Pandawa Pucangan Kartosuro Sukoharjo Jateng
Email: [email protected]
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana filantropi Islam memiliki sumbangan terhadap gerakan civil society di Indonesia dan problem yang melingkupinya. Penelitian ini mengangkat kasus Yayasan Solopeduli Surakarta, sebuah lembaga pengelola filantropi Islam. penelitian ini menggunakan
pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primernya adalah pengurus dan pengelola kegiatan serta lembaga yang diselenggarakan oleh Yayasan Solopeduli. Sedangkan data sekunder adalah karya tulis yang relevan, brosur, kamus. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan observasi serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan perbandingan tetap (constant comparative method) yang meliputi reduksi data, kategorisasi dan sintesisasi, serta perumusan jawaban. Dalam proses analisis, data dikaitkan dengan teori-teori civil society. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat, infak sedekah dan wakaf telah memberikan kontribusi terhadap gerakan dan penegakan pilar-pilar civil society. Pertama, penegakan nilai kedermawanan yang ditunjukkan oleh eksistensi lembaga ini yang selalu berusaha membangun semangat kepedulian dari orang-orang mampu kepada mereka yang tidak mampu. Juga ditunjukkan oleh hampir seluruh programnya yang menawarkan konsep gratis, terutama dalam bidang
pendidikan, kesehatan dan layanan masyarakat ainnya. Kedua, nilai kemandirian, terutama kemandirian dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah. Kemandirian ini memungkinkan lembaga ini bergerak sesuai dengan paradigmanya sendiri, tanpa intervensi pemerintah. Ketiga, nilai keadilan. Hal ini ditunjukkan melalui program-programnya yang keseluruhannya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin. Namun sebenarnya lembaga ini jauh, bahkan tidak mengenal wacana civil society itu sendiri,
sehingga tidak bisa mengikuti perkembangan kontemporer, seperti isu demorasi dan kesetaraan gender. Tafsir tentang mustahiq juga masih mengacu pada penafsiran klasik.
Artikel Ini Telah diterbitkan di Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/issue/view/13
Untuk Artikel Secara Lengkap Bisa di Download Disini