Lomba Debat Hukum Musim Ke-2: Dari RUU Pertembakauan hingga Restorative Justice

FASYA-Selasa, (21/05/2024) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam mengadakan kegiatan lomba debat hukum, TWK (Tes Wawasan Kehukuman) yang bertema “Kesadaran Kritis Hukum Sebagai Transformasi Masyarakat Munuju Peradaban Kompetitif”. Bertempat di Aula Lt.1 Fakultas Syariah, kegiatan ini dimulai pada pukul 07.00 WIB. Acara diawali pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, oleh saudari Siti Elok Nur Azizah. Menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Saudari Dewinta Riski Amanah. Acara selanjutnya yaitu sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh ketua panitia TWK, Saudari Rahma Khayatin dilanjutkan sambutan dari ketua umum HMPS HPI, Saudari Amalia Nur Afifah Hamdani. Sambutan juga disampaikan oleh pembina HMPS HPI, Suciyani, M.Sos. Sambutan Wakil Dekan III, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I sekaligus membuka acara TWK pada hari ini.

Sambutan Wakil Dekan III, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I

Memasuki rangkaian acara inti, yaitu lomba debat hukum yang terbagi menjadi 3 babak. Babak pertama, yaitu babak penyisihan. Babak kedua, yaitu babak semifinal dan babak ketiga yaitu babak final yang menentukan pemenang dari lomba debat hukum hari ini. Pada lomba debat hukum TWK Musim II terdapat 8 tim. Terdiri dari tim Bismillah, Ontran, Kalibrasi, JIA, Jayalaga, Adighuna, Nawasena, dan tim Makor. Setiap tim terdiri dari 3 orang mahasiswa Fakultas Syariah.

Babak pertama yaitu babak penyisihan yang mengangkat mosi debat “Penolakan Terhadap RUU Pertembakauan”. Terdapat tim pro dan kontra yang saling beradu argumen sesuai dengan mosi yang sudah ditentukan. Titik fokus tim pro yaitu tentang mengedepankan kesehatan masyarakat karena apabila disahkanya RUU Pertembakauan maka ditakutkan akan meningkatkan konsumsi zat adiktif pada segala lapisan masyarakat terutama masyarakat yang berusia dibawah 17 tahun. RUU Pertembakauan juga dianggap bertolak belakang dengan peraturan pemerintah dan terdapat banyak pasal kontroversial didalamnya. Sedangkan titik fokus tim kontra, dengan disahkanya RUU Pertembakauan maka akan menjadi payung hukum bagi petani tembakau, serta dapat menjamin kesejahteraan petani tembakau. Dan tim kontra juga menitik beratkan dengan disahkanya RUU Pertembakauan akan mampu ,meningkatkan daya saing tembakau domestik serta mendorong produktifitas dan kualitas produk tembakau di Indonesia.

Terdapat Rekomendasi yang dikemukakan oleh tim Pro yaitu merevisi ulang pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam pasal RUU Pertembakauan dan menggantinya dengan pasal yang lebih relevan dan bijaksana, merevisi rancangan Judul dari yang semula RUUP menjadi UU Perkebunan Strategis yang dimana hasil sebuah regulasi mengenai Perkebunan strategis untuk melindungi komoditas-komoditas pertanian Indonesia.
Setelah akumulasi nilai dari ketiga juri babak penyisihan diperoleh 4 tim dengan poin tertinggi yang maju ke babak semifinal. Mosi perdebatan dari babak semifinal ini yaitu “Diskursus Penerapan Qonun Aceh”. Tim yang bertanding pada babak semifinal ini yaitu; tim Nawasena, tim Bismillah, tim Jayalaga, dan tim Kalibrasi. Pada babak semifinal ini terbagi menjadi 2 grup. Grup A terdiri dari tim Bismillah sebagai tim Kontra dan tim Nawasena sebagai tim Pro. Grub B terdiri dari tim Jayalaga sebagai tim Pro melawan tim Kalibrasi sebagai tim Kontra. Titik fokus yang diangkat tim Pro sebagai pendukung argumen mereka yaitu tentang keistimewaan yang diberikan kepada pemerintahan Aceh untuk menjalankan otonomi daerah berdasarkan syariat Islam. Pemberlakuan hukum Islam termasuk Qonun juga didukung oleh masyarakat Aceh karena mayoritas masyarakat Aceh beragama Islam. Dengan diterapkannya qonun lingkungan Masyarakat Aceh lebih terkendali dari masalah-masalah yang marak terjadi seperti perzinaan dan masalah sosial lainnya, serta ingin mengembalikan Aceh seperti pada zaman kejayaan Sultan Iskandar Muda.

Sedangkan titik fokus yang diangkat oleh tim Kontra yaitu terkait dengan adanya qonun ditakutkan terjadi dualisme hukum antara hukum syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan diterapkannya Hukum syariat Islam di Aceh dan penegakannya yang ketat mengakibatkan provinsi Aceh mengalami kemiskinan dikarenakan tidak semua investor dapat leluasa masuk ke wilayah Aceh, hanya investor tertentu dan yang memenuhi kualifikasi syarat yang ditentukan oleh hukum syariat Aceh.

Setelah akumulasi nilai dari ketiga juri pada babak semifinal diperoleh hasil yang masuk ke babak final yaitu tim Nawasena dan tim Kalibrasi, sedangkan tim Jayalaga dan tim Bismillah bertanding Kembali untuk memperebutkan juara 3. Tim Jayalaga sebagai tim pro melawan tim Nawasena sebagai tim kontra. Perebutan juara 3 yang mengangkat mosi debat “Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan (Restorative Justice)”.
Titik fokus yang diangkat oleh tim pro untuk mendukung argumen mereka yaitu tentang kemanfaatan dan keadilan dengan tetap melihat prinsip-prinsip hukum dan syarat-syarat Restorative Justice, serta memberikan kesempatan lebih pada pelaku untuk berubah dan berperilaku lebih baik serta dengan adanya Restortive Justice maka akan membangun Masyarakat yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Sedangkan titik fokus yang diangkat tim kontra untuk mendukung argumen mereka yaitu penyelesaian pidana di luar pengadilan lebih terkesan fokus pada pelaku dan lebih mengedepankan keringanan hukuman bagi pelaku. Dan apabila ada perluasan kewenangan Restorative Jutice pada penyelesain pidana berat maka ditakutkan tidak adanya efek jera para pelaku serta meningginya tindak pidana yang terjadi di Indonesia.
Memasuki babak final antara tim Nawasena sebagai tim pro dan tim Kalibrasi sebagai tim kontra. Pada babak Final ini mengangkat mosi debat “Revisi UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak. Titik fokus yang di angkat tim pro pada babak final kali ini yaitu perlu dilakukannya revisi pada UU Nomor 11 Tahun 2012, demi mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan anak, karena anak adalah generasi penerus bangsa serta masih mempunyai masa depan yang panjang dan tidak dicap narapidana. Sedangkan titik fokus yang diangkat tim kontra untuk mendukung argumen mereka yaitu tentang kekhawatiran kepada anak untuk tidak terjerumusnya kepada hal yang negatif.

Sesi foto bersama

Sampailah pada penghujung acara, acara diakhiri dengan penutupan serta penyerahan sertifikat dan uang pembinaan sebagai hadiah untuk para juara, Penyerahan hadiah diberikan oleh perwakilan dari setiap juri. Dari hasil kalkulasi nilai, diperoleh juara 1 dari tim Kalibrasi, Juara 2 dari tim Nawasena, dan juara tiga diraih oleh tim Bismillah. Selanjutnya pemberian kenang-kenangan dari panitia untuk dewan juri oleh ketua umum HMPS HPI, Wakil Ketua Umum, serta Ketua Panitia. Dan acara diakhiri dengan do’ yang dipimpin oleh saudara Bryan dan sesi foto Bersama.
(HMPS HPI/Ed.AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV