Pelaksanaan PPL Mahasiswi Fakultas Syariah IAIN Surakarta di Kantor Urusan Agama Kec. Delanggu

FASYA-Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan salah satu bagian dalam SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa/i. Hal ini bertujuan untuk membentuk mahasiswa/i Fakultas Syariah menjadi seseorang yang ahli di bidangnya, bertanggung jawab, dan mampu bekerjasama dengan masyarakat. Meskipun saat ini pandemi belum berakhir tidak menghalangi mahasiswa/i Fakultas Syariah untuk melaksanakan PPL secara bersemangat dan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan, yakni senantiasa mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak pada saat bekerja di kantor.

Gambar 1. Foto bersama bapak Suhari, pegawai KUA kec. Delanggu

Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Delanggu, PPL dilaksanakan secara berkelompok oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam angkatan 2018 melaksanakan PPL yaitu Elvira Rahma Devi (NIM 182121008), Ismiyati Nur Mahmudzah (NIM 182121027), dan Safira Rahmanda (NIM 182121015) yang dimulai pada tanggal 23/08/2021 dan berakhir pada tanggal 18/09/2021. Dalam pelaksanaan PPL ketiga mahasiswa tersebut dibimbing langsung oleh pegawai ketatausahaan dari instansi tersebut, yakni bapak Poniman. Selain itu, peserta PPL juga mendapatkan arahan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bapak Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M. Hum.

Selama menjalankan PPL, peserta mendapatkan materi berupa urutan tata cara pendaftaran pernikahan mulai dari penyerahan berkas pendaftaran, proses mengunggah data calon pengantin ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web, validasi data calon pengantin, entry data dekstop calon pengantin hingga mencetak buku nikah pengantin. Selain itu, peserta PPL juga mendapatkan materi cara membuat duplikat akta nikah, membuat surat rekomendasi pernikahan, dan membuat billing pembayaran akad di luar instansi KUA.

Gambar 2. Foto penyerahan berkas pendaftaran nikah

Pada saat proses pendaftaran pernikahan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin. Pertama, calon pengantin harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu secara online melalui aplikasi SIMKAH Web. Kedua, calon pengantin menyerahkan berkas yang berisi data diri ke kantor KUA agar data calon pengantin dapat diverifikasi oleh pihak KUA. Ketiga, data calon pengantin yang telah tersimpan dalam aplikasi SIMKAH Web akan di-entry oleh pihak KUA melalui desktop aplikasi SIMKAH. Keempat, calon pengantin melakukan proses pemeriksaan perkawinan, hal ini bertujuan untuk mencocokkan kebenaran data diri dari calon pengantin.

Setelah melakukan proses pemeriksaan perkawinan, bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan akad pernikahan di luar kantor KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 dan akan dibuatkan Billing yang harus dibayarkan melalui Bank BRI. Setelah melakukan pembayaran, maka calon pengantin wajib mengembalikan bukti pembayaran tersebut ke kantor KUA. Jika semua proses tahapan telah selesai dilakukan, calon pengantin hanya tinggal menunggu hari di mana akad pernikahan akan dilangsungkan.

Gambar 3. Proses entry data cain pada desktop SIMKAH

Dikarenakan pada saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan akad pernikahan kali ini mengharuskan setiap orang yang terlibat dalam prosesi akad pernikahan mempunyai tes Swab Antigen (tes usap) dengan hasil negatif COVID-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain itu, mereka juga diharuskan memakai masker dan sarung tangan.

Gambar 4. Penyerahan buku nikah kepada pengantin

Pelaksanaan PPL di KUA Delanggu dirasakan sangat menyenangkan bagi peserta PPL, mengingat para pegawai KUA menyambut baik kedatangan peserta PPL, bahkan peserta PPL dimanjakan dengan makan siang gratis setiap harinya. Bapak Poniman berpesan, “Kalian telah masuk ke kantor ini, maka kalian sudah menjadi bagian dari keluarga kami. Anggaplah ini adalah kantormu sendiri, sehingga uruslah kantormu dengan baik.”

Meski sangat bermanfaat dan menyenangkan dijalani, peserta PPL merasakan ada sesuatu yang kurang maksimal karena hanya melaksanakan PPL selama satu bulan, sehingga kurang mendapatkan materi secara mendalam. Walau begitu, kegiatan ini menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi para peserta PPL dalam memahami bagaimana sistem kerja di kantor, di mana mengharuskan adanya suatu kerjasama dan tanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan yang telah diamanahkan.

Menjelang akhir pelaksanaan PPL, bapak Poniman selaku pegawai tatausaha memberi wejangan bagi para peserta PPL, “Disiplinlah dalam bekerja, persiapkanlah peralatan kantor sebelum bekerja, dan sambutlah tamu dengan santun. Jika nanti sudah berhasil meraih cita-cita, jangan pernah melupakan orang-orang yang telah membantumu ketika kamu belum menjadi siapa-siapa”. (erd/inm/sr)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV