Pengabdian Masyarakat HMPS HKI Di MAN 2 Klaten: Stop Sexual Harassment: Recognize and Resist

FASYA-Selasa, (06/05/2025) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Periode 2025 Kabinet Aswatama menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema “Stop Sexual Harassment: Recognize and Resist.” Pengabdian Masyarakat ini merupakan kegiatan pertama kali yang dilaksanakan oleh kepengurusan HMPS tahun 2025 di Madrasah Aliyah Negeri 2 Klaten. Acara tersebut dihadiri oleh departemen advokasi, ketua umum HMPS HKI, staff humas serta siswa-siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Klaten.

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah Meningkatkan pemahaman siswa siswi tentang definisi, bentuk, dan dampak pelecehan seksual, Memberikan informasi tentang hak korban dan jalur pelaporan kasus pelecehan seksual serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan ramah terhadap semua pihak terutama dalam kalangan remaja di sekolah menengah ke atas atau di Madrasah Aliyah.

Acara tersebut dipandu oleh MC saudara Muhamad Ridwan dan dilanjutkan sambutan dari ketua umum HMPS HKI tahun 2025 Saudara Afrizal Fadhila Ilyas. “Kegiatan ini sangat diperlukan karena mengingat maraknya kejadian saat ini tentang pelecehan seksual kita sebagai kaum intelektual harus mengetahui apa itu pelecehan seksual dan harus kita lawan. Program kerja ini dilaksanakan salah satu pengimplementasian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat melalui salah satunya di lingkungan sekolahan, harapannya kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan terus menerus,” ujar Afrizal.

Penyampaian materi dari departemen Advokasi HMPS HKI

Dilanjutkan acara inti yaitu pemaparan materi oleh pengurus HMPS HKI 2025 Departemen Advokasi yaitu Saudari Ariyani Puspita dan Saudara Anggi Saputra terkait tema yang diusung yaitu “Stop Sexual Harassment: Recognize and Resist” yang artinya Stop Pelecehan Seksual: Kenali Dan Lawan. Dimulai dari penjelasan mengenai pengertian pelecehan seksual macam macam pelecehan seksual yaitu verbal, nonverbal, online.
Penjelasan dampak bagi korban dari pelecehan seksual dan bagaimana langkah jika yang harus dilakukan ketika menjadi korban. Dapat disimpulkan “Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja. Edukasi, keberanian bersuara, dan dukungan untuk korban adalah kunci menciptakan lingkungan aman. Jangan menormalisasi tindakan melanggar batas,” Pungkas Ariyani.

Penyerahan Cendera mata kepada pihak Madrasah Aliyah

Di pengujung acara dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta sekaligus penyerahan cendera mata dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam tahun 2025 kepada pihak Madrasah Aliyah Negeri 2 Klaten dan foto bersama seluruh peserta. (Afrizal Fadhila Ilyas/Ketua Umum HMPS HKI)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV