Pernyataan Sikap Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Surakarta Terkait Putusan MK Tentang UU Pilkada

Seperti yang tertuang dalam Pasal I ayat 3. Yang dapat dimaknai semua kebijakan negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku, namun pada kondisi saat ini demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran yang luar biasa, dilihat dari pembegalan demokrasi oleh Baleg DPR RI terhadap putusan MK putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, kami menyatakan hal-hal berikut:

1. Mendesak KPU RI sebagai pelaksana hukum untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding:

2. Mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau Mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Tanggal 20 Agustus 2024.

3. Mengingatkan kembali, jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan keputusan MK, maka kami Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Surakarta, Mengajak seluruh elemen Mahasiswa UIN, Mahasiswa Se-Solo Raya dan elemen bangsa untuk bersatu, melawan dan menyelamatkan INDONESIA dari pelaku atau pejabat PEMERINTAHAN RI yang kini mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan INDONESIA MAJU negara kita.

4. Menegaskan pentingnya integritas dan independensi lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di Indonesia, serta mendesak seluruh lembaga negara, termasuk KPU dan DPR RI, untuk secara tegas menghormati dan melaksanakan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut adalah bentuk pelaksanaan kedaulatan hukum yang harus diutamakan demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dalam bentuk Aksi di jalan dan Media, serta menuntut agar setiap perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pilkada dilakukan secara transparan dan partisipatif. Kami mendesak agar DPR RI melibatkan berbagai pihak dalam setiap tahapan pembahasan undang-undang demi terciptanya undang-undang yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat dan memperkuat demokrasi.

Sebagai penutup, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap waspada dan aktif alam menjaga kelangsungan demokrasi serta supremasi hukum di negeri ini. Keberhasilan demokrasi dan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada keputusan para pemimpin, tetapi juga pada partisipasi aktif dari setiap warga negara. Mari kita bersama-sama menjaga Indonesia agar tetap berada di jalur yang benar, demi masa depan yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.

Sukoharjo, 23 Agustus 2024

Atas nama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV