FASYA-Bertempat di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa (26/11/2024) dilaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Eksistensi Hak Paten Di Indonesia.” Fakultas Syariah mendelegasikan Sekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Masjupri, Hum. untuk ikut serta dalam acara seminar ini.
Pengaturan perlindungan Paten di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, dimulai dengan UU No. 14 Tahun 2001, kemudian diubah dengan UU No. 13 Tahun 2016. UU No. 13 Tahun 2016 telah dilakukan perubahan ketiga dalam UU No. 65 Tahun 2024 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Tanggal 30 September 2024.
Secara umum urgensi perubahan atas UU Paten di Indonesia didasarkan pada perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat dan dinamika pengaturan secara nasional maupun internasional. Sedangkan secara khusus perubahan UU dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya UU paten ini didasarkan pada perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Setidaknya ada beberapa tujuan yang terpenting dari perubahan UU No. 65 Tahun 2024 menurut Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH (wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan) yakni:
1. Memperkuat sistem paten di Indonesia;
2. Meningkatkan perlindungan terhadap invensi (temuan) dalam bidang teknologi di Indonesia;
3. Menyelaraskan dengan ketentuan paten secara Internasional dan
4. Menjaga keseimbangan antara perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan kepentingan nasional.
Terdapat beberapa poin penting atas perubahan yang terdapat dalam UU No. 65 Tahun 2024 menurut Dra. Sri Lastami, ST., M.IPL (Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI) antara lain:
1. Penambahan definisi baru pada kata Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik
2. Ketentuan atas invensi (temuan) yang tidak dapat diberi penyempurnaan
3. Penambahan grace period yang mulanya 6 bulan menjadi 1 Tahun.
4. Penyempurnaan aturan pada Lisensi wajib
5. Pemeriksaan kembali substantive paten (re-examination)
6. Pengaturan permohonan paten pada pemakaian sumber daya Genetik dan pengetahuan tradisional sesuai ketentuan WIPO.
7. Penetapan Paten sebagai Jaminan Fiducia
8. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
9. Biaya Tahunan pemegang paten
10. Perubahan data pemohon paten
11. Gugatan atas putusan pemberian atau penolakan paten
12. Pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata dsb.
Hal yang menarik dari perubahan uu paten ini adalah hak Paten sebagai kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia pasal 108 (Jaminan fidusia merupakan jaminan atas benda bergerak baik berwujud atau tidak berwujud). Hal ini memberi angin segar dan motivasi untuk terus berinovasi kepada inventor, di mana hak ekonomi sebagai hak eksklusif pada paten ini tidak saja pemanfaatan invensinya, tapi terdapat pada hak patennya sendiri dapat dijadikan sebagai jaminan dalam hubungannya dengan masalah hutang piutang.
Harapan dari perubahan UU Paten ini memberi kepastian hukum bagi inventor dan perlindungan hukum atas invensinya. Sehingga adanya harmonisasi dan inovasi yang terus berkembang dalam teknologi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan berkolaborasi antara Masyarakat, Akademisi (kampus) dan dunia industri serta Pemerintah. Sehingga Paten Indonesia mampu berkontribusi meningkatkan perekonomian Indonesia. (Masjupri)