RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset Yang Disalahgunakan

FASYA-Kamis, (30/05/2024) Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta telah mengadakan Seminar Nasional dengan tema “RUU Perampasan Aset: Revolusi Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset Yang Disalah Gunakan” yang diselenggarakan di Aula SBSN UIN Raden Mas Said yang merupakan salah satu program kerja dari divisi keilmuan. Kegiatan ini mengundang Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag., Dekan Fakultas Syariah, Dr. Muh. Nasirudin, S.Ag., M.A. M.Ag,, Wakil Dekan III, Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I., pembina DEMA F, Abdul Fattaah, M.H., mahasiswa Fakultas Syariah, dan pemateri berkualitas yaitu dari Biro Hukum KPK RI, Imam A.W.N S.H, M.H., Dosen Fakultas Hukum UNS, Dr. Sulistyanta S.H., M.Hum., DPRD Komisi 1 Bidang Hukum, Tri Jaswanto, serta menghadirkan perwakilan dari BPKAD Klaten, Ir. Muh. Umar Said, S.Hut., MPP., IPM., Asean Eng. sebagai tamu undangan.

Landasan diadakannya kegiatan Seminar RUU Perampasan Aset ini, karena belakangan ini meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara baik yang memiliki jabatan administasi, jabatan fungsional sampai jabatan pimpinan tinggi menjadi perhatian dan perbincangan serius oleh masyarakat dan pemerintah. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat hal ini dengan mengungkapkan ketidakjujuran ASN dalam melaporkan kekayaan melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Hal ini menjadikan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak.

Menyikapi hal ini, Presiden Jokowi sampai mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada DPR RI untuk dibahas serta menginstruksikannya menjadi pembahasan prioritas utama. Oleh karena itu, diharapkan RUU Perampasan aset dapat menjadi solusi yang menjadi dasar hukum yang dapat dijalankan tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang berjalan.

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara sehingga kerugian yang diderita tidak signifikan. RUU ini telah melewati proses panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk alam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU perampasan aset kembali dimasukkan dan pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI. Pada tahun 2023, pemerintah dan DPRI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Terjadinya kendala pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari dua hal penting yakni kurangnya politik hukum negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri.

Kegiatan ini dibawakan oleh saudara Naufal Cahaya Pangestu dan Putri Deswita sebagai master of ceremony. Kegiatan dimulai pukul 07.30 untuk pengkondisian peserta, kemudian pada para jajaran dekan dan pemateri memasuki ruangan dengan diiringi kirab, dilanjut dengan menyanyikan Indonesia raya serta mars mahasiswa, juga menampilkan seni tari dan pencak silat. Pembukaan dibawakan oleh MC yang diawali dengan Tilawatil Qur’an, kemudian sambutan ketua panitia, sambutan ketua DEMA F, sambutan dekan Fakultas Syariah Dr. Muh. Nasirudin, S.Ag., M.A. M.Ag. dan ditandai dengan bunyi gong sebagai pertanda dibukanya acara seminar nasional.

Pada acara inti, MC menyerahkan kepada saudara Alvin sebagai moderator. Pemateri yang pertama yaitu, Biro Hukum KPK RI, Imam A.W.N S.H, M.H., Imam menjelaskan mengenai sejarah RUU Perampasan Aset, dimana dahulu KPK pernah terlibat intensif dalam akademik, tetapi pada akademik terakhir tidak diundang. Imam juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan amanat dari anket.
Pemateri kedua yaitu dari Dosen Fakultas Hukum UNS, Dr. Sulistyanta S.H., M.Hum. Sulistyanta memaparkan mengenai korupsi yang merupakan sebuah kejahatan yang merusak serta upaya untuk mencegah korupsi, kemudian beliau menyebutkan bahwa di Indonesia perampasan aset dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu jalur tuntutan pidana dan jalur tuntutan perdata. Selanjutnya pemateri ketiga, DPRD Komisi 1 Bidang Hukum, Tri Jaswanto, yang membahas mengenai konsep dan efektivitas RUU Perampasan Aset.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memunculkan pendapat dari beberapa narasumber yang berbeda dan menyatukan konsepsi mengenai tema yang dibahas, selain itu untuk menggali gagasan baru dan proses berpikir mahasiswa. Dilengkapi dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta seminar, serta penyerahan kenang-kenangan kepada pemateri dan moderator.
(DEMAF/Ed.AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV