Seminar Hujjah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah: Revitalisasi Hukum Islam Dari Penyalahgunaan Dan Penyimpangan Dalil-Dalil Syara’ Dalam Upaya Kontra Radikal

FASYA-Senin (04/11/2024) Lembaga Semi Otonom (LSO) Forum Mufti Mahasiswa (FATAWA) kembali mengadakan kegiatan Seminar Hukum setelah kurang lebih satu tahun yang lalu pada periode kepengurusan sebelumnya. Seminar hukum kali ini mengambil tema “Revitalisasi Hukum Islam Dari Penyalahgunaan Dan Penyimpangan Dalil-Dalil Syara’ Dalam Upaya Kontra Radikal.” Pengambilan tema ini didasarkan pada Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jama’ah karya KH. Ali Maksum. Seminar Hukum dilaksanakan secara offline bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dengan Pemateri A. M. Mustain Nasoha, Lc. M.H. M.A. dan M. Alfi Fauzan, Lc. M.A.

Kitab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah karya KH Ali Maksum ini berisi mengenai pemaparan beberapa amaliyah aswaja yang berhubungan dengan permasalahan fikih dan masalah akidah. Lebih jelasnya, Kitab ini membahas mengenai permasalahan yang mukhtalaf (yang masih diperdebatkan/diperselisihkan) yang dirangkum dalam 8 sub bab pembahasan.

Pada materi pertama oleh A M Mustain Nasoha, Lc. M.H. M.A. dijelaskan mengenai bab kebolehannya dan sampainya pahala membaca ayat Al Qur’an untuk Mayyit, Talqin Kepada Mayyit, dan Salat Tarawih. Poin utama dari materi ini bahwasanya membaca ayat Alqur’an, shodaqah tersebut diperbolehkan dan mayyit yang mendapat hadiah doa ini akan ikut mendapat pahala dan kebermanfaatan. Salah satu dalilnya merujuk pada Kitab Fathul Qadir yang diriwayatkan dari sahabat Ali, bahwasanya disebutkan siapa saja yang melewati kuburan dan membaca Surah Al Ikhlas sebanyak 11 kali dan memberikan pahalanya kepada orang yang meninggal, niscaya orang meninggal tersebut akan mendapatkan pahalanya.

Selanjutnya mengenai Talqin Mayyit hal ini juga diperbolehkan namun tidak ada dalil yang menyatakan kewajibannya. Talqin Mayyit merupakan perbuatan membisikkan kalimat “La illaha Illallah” kepada orang yang hendak meninggal dengan tujuan untuk membantu mereka menjawab pertanyaan di alam kubur. Kemudian mengenai Salat Tarawih, hal ini juga masih diperdebatkan tentang jumlah rakaatnya. Ada riwayatnya yang mengatakan jumlah rakaat salat tarawih adalah 20 rakaat 3 witir hal ini sesuai dengan pada masa Kholifah Umar bin Khatab

Pada materi yang kedua disampaikan oleh M. Alfi Fauzan. Lc. M.A. mengenai ziarah kubur dan tawassul. Bahwasanya ziarah kubur itu diperbolehkan karena Rasulullah sendiri juga telah melakukannya pada masanya. Salah satu riwayat haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Dawud At Tirmidzi, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Hakim, bahwasanya Rasulullah telah mengizinkan untuk berziarah kubur dan mengambil pelajarannya yaitu dapat mengingatkan kita mengenai kematian. Kemudian mengenai tawassul juga diperbolehkan. Hal ini dikarenakan doa tawasul yang melalui perantara orang-orang yang alim sehingga dianggap dapat sampai dan afdhol ketika berdoa.

Dengan diselenggarakannya kegiatan seminar ini, semoga dapat memberikan wawasan dan menambah khazanah keilmuan bagi mahasiswa khususnya bagi mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta terutama dalam hal pemahaman hukum Islam. (LSO FATAWA)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV