Sosialisasi Peraturan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

FASYA-Dalam rangka memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai peraturan dan tata kelola organisasi, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang SEMA Fakultas Syariah Yang mana Sosialisasi perma ini adalah program kerja dari komisi I. yang dilaksanakan pada Selasa, (19/11/2024). Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Syariah lantai 1, dimulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan organisasi mahasiswa (Ormawa) dan delegasi mahasiswa dari setiap program studi di Fakultas Syariah.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, Lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan tunggal dari Ketua Umum SEMA Fakultas Syariah. Dalam sambutannya, Ketua Umum SEMA saudara Bagas Dwi Yanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan pemahaman mahasiswa terhadap peraturan yang baru saja disahkan. “Kami berharap Peraturan Senat Mahasiswa ini menjadi pedoman bersama yang tidak hanya mengatur jalannya organisasi, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam membangun dinamika kampus yang sehat dan produktif. Sosialisasi ini adalah wujud dari komitmen kami untuk menciptakan transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam pelaksanaan aturan ini,” ungkap Ketua Umum SEMA.

Selain itu, Saudara Bagas Dwiyanto juga menekankan pentingnya kolaborasi antar Ormawa untuk mengoptimalkan implementasi peraturan yang ada.

Memasuki Acara inti yaitu sosialisasi perma dan yang bertugas di depan adalah para anggota dari komisi I untuk nantinya menjawab pertanyaan, dan mungkin jika ada pertanyaan maupun usulan. Dimulai dari peserta yang diberikan waktu membaca 5×2 menit untuk membaca setiap perma, nanti akan ditawarkan jika 5 menit pertama selesai maka akan di cukupkan jika belum akan di lanjut lima menit selanjutnya. Begitu seterusnya dari perma 1 sampai perma 11. Sehingga memudahkan peserta untuk memahami setiap perma dan apa yang ingin disampaikan bisa langsung disampaikan. Suasana semakin interaktif ketika peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pandangan mereka.

Antusiasme dan respons positif dari peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan saran yang diberikan. Acara ditutup pada pukul 12.30. Para peserta mengakhiri acara dengan doa bersama dan sesi foto sebagai tanda kebersamaan serta komitmen untuk menjalankan tugas dan peran masing-masing dengan lebih baik.

Melalui kegiatan ini, SEMA Fakultas Syariah berhasil memperkuat hubungan dengan Ormawa dan mahasiswa. Sosialisasi Undang-Undang SEMA diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Fakultas Syariah mengapresiasi antusiasme yang ditunjukkan oleh peserta dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang. (SEMA F)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV