Studium General

STUDIUM GENERAL

FAKULTAS SYARIAH IAIN SURAKARTA

Pembicara: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA.

Tema: “Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Islam”

 

          Fakultas Syariah IAIN Surakarta mengadakan Studium General dengan tema Pidana Mati Dalam Perspektif  Hukum Islam Kamis, 19 Maret 2015 di Graha IAIN Surakarta. Hadir dalam acara itu Rektor IAIN Surakarta Dr Imam Sukardi, M Ag. Wakil rektor I Dr Mudofir Abdullah M Pd, Kepala Biro UAK IAIN Surakarta, para dekan di lingkungan IAIN Surakarta narasumber Prof Dr H Ahmad Rofiq MA selaku sekretaris MUI Jawa Tengah juga guru besar hukum Islam UIN Walisongo Semarang, peserta dan tamu undanga.

       Dekan Fakultas Syariah Dr M Usman M Ag menjelaskan dalam sambutannya bahwa kebetulan topik yang lagi hangat secara nasional persoalan hukum pidana mati..khususnya kasus narkoba. Fakultas Syariah IAIN Surakarta punya kepentingan membahas isu-isu tersebut. Bagaimana Fakultas Syariah memberikan gambaran umum bagaimana istimbat hukum pidana mati. Dalam pidana Islam ada hukum qisas, hudud, ta’zir. Yang diluar nash. Ada kaidah fiqh Maslahatul ‘am ‘ala maslahatul khas.

          Sementara itu Rektor IAIN Surakarta Dr H Imam Sukardi M Ag memaparkan bahwa Persoalan yang hangat di masyarakat tentang hukuman mati. Merupakan tema yang menakutkan tetapi yang terjadi di masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena hukuman mati tidak hanya terdapat dalam negara-negara Islam saja, tetapi di beberapa negara lain. Ada kesan bahwa negara Islam paling banyak melaksanakan pidana mati. Di dunia beberapa negara paling banyak antara lain pertama China, kedua Iran, ketiga Irak, keempat Arab Saudi, kelima Amerika Serikat. Yang paling banyak melakukan hukuman mati di dunia ada lima negara itu, tetapi yang banyak diekspos fenomena di Negara-negara Islam. Ada pun beberapa cara yang dilakukan untuk melaksanakan hukuman mati antara lain dengan cara dijerat tiang gantungan, dipancung, disuntik mati. Amerika Serikat juga melakukan hukuman mati tetapi dengan cara disuntik dan tidak dipublikasikan oleh media.

        Dalam pemaparannya Prof Ahmad Rofiq menjelaskan hukum Islam mempunyai karakter untuk kemberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Beberapa negara yang menerapkan hukuman mati dengan berbagai cara antara lain yang paling banyak menggunakan hukuman mati di dunia. Dalam perspektif hukuman mati dapat dilihat dari pelakunya, lihat secara utuh. Supaya orang tidak melakukan pembunuhan.

           Pidana mati merupakan hukuman maksimal yang senantiasa eksis dan diakui kelegalannya oleh hukum Islam. Hukum Islam tetap mempertahankan hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu. Esensi penerapan hukuman mati pada hukum Islam lebih untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan sendi-sendi dasar kemanusiaan. Karenanya tujuan utama adanya hukuman mati dalam Islam adalah untuk merealisasikan kemaslahatan umat dalam kaidah fiqh maslah al naas dan menegakkan keadilan da’m al adaalah.

Materi silahkan didownload disini

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV