FASYA – Kegiatan Magang Mandiri Sebagai Pengganti Praktik Pengalaman Lapangan Mahasiswa Fakultas Syariah
Alur Pelaksanaan Magang Mandiri
1. Melakukan konsultasi kepada DPA atau Koorprodi
2. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan kepada Dekan untuk persetujuan magang mandiri dan dibuatkan Surat Permohonan Izin Magang Mandiri
3. Mahasiswa menyerahkan Surat Permohonan Izin Magang Mandiri yang ditandatangani oleh Dekan kepada Instansi Tujuan Magang (contoh terlampir)
4. Mahasiswa memperoleh dan menyerahkan Surat Balasan perihal Penerimaan Magang Mandiri dari Instansi Tujuan Magang yang memuat nama dan waktu pelaksanaan magang kepada Kepala Laboratorium (contoh terlampir)
5. Membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Magang Mandiri
Berkas administrasi yang harus dikumpulkan kepada Kepala Laboratorium
1. Surat Permohonan Izin Magang Mandiri kepada Instansi Tujuan Magang yang ditandatangani oleh Dekan
2. Surat Penerimaan Magang Mandiri dari Instansi Tujuan Magang yang memuat nama dan waktu pelaksanaan magang
3. Laporan Akhir Pelaksanaan Magang Mandiri
Selama Pelaksanaan Magang Mandiri mahasiswa diwajibkan untuk membuat laporan mingguan dalam bentuk tabel. Adapun isian tabel secara berurutan:
1. Nomor
2. Hari dan Tanggal
3. Kegiatan
4. Deskripsi Kegiatan
5. Dokumentasi
Selengkapnya unduh di bawah ini:
SE Magang Mandiri Pengganti PPL
Format Surat Permohonan Magang Non SKS
Contoh Surat Balasan dari Instansi
(AFz)