Surat Edaran Kegiatan Magang Mandiri Sebagai Pengganti Praktik Pengalaman Lapangan Mahasiswa Fakultas Syariah

FASYA – Kegiatan Magang Mandiri Sebagai Pengganti Praktik Pengalaman Lapangan Mahasiswa Fakultas Syariah

Alur Pelaksanaan Magang Mandiri

1. Melakukan konsultasi kepada DPA atau Koorprodi
2. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan kepada Dekan untuk persetujuan magang mandiri dan dibuatkan Surat Permohonan Izin Magang Mandiri
3. Mahasiswa menyerahkan Surat Permohonan Izin Magang Mandiri yang ditandatangani oleh Dekan kepada Instansi Tujuan Magang (contoh terlampir)
4. Mahasiswa memperoleh dan menyerahkan Surat Balasan perihal Penerimaan Magang Mandiri dari Instansi Tujuan Magang yang memuat nama dan waktu pelaksanaan magang kepada Kepala Laboratorium (contoh terlampir)
5. Membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Magang Mandiri

Berkas administrasi yang harus dikumpulkan kepada Kepala Laboratorium
1. Surat Permohonan Izin Magang Mandiri kepada Instansi Tujuan Magang yang ditandatangani oleh Dekan
2. Surat Penerimaan Magang Mandiri dari Instansi Tujuan Magang yang memuat nama dan waktu pelaksanaan magang
3. Laporan Akhir Pelaksanaan Magang Mandiri

Selama Pelaksanaan Magang Mandiri mahasiswa diwajibkan untuk membuat laporan mingguan dalam bentuk tabel. Adapun isian tabel secara berurutan:
1. Nomor
2. Hari dan Tanggal
3. Kegiatan
4. Deskripsi Kegiatan
5. Dokumentasi

Selengkapnya unduh di bawah ini:

SE Magang Mandiri Pengganti PPL

Format Surat Permohonan Magang Non SKS

Contoh Surat Magang Non SKS

Contoh Surat Balasan dari Instansi

 

(AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV