FASYA – Jumat, (14/02/2025) Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) periode 2025 telah mengadakan Terrace of Justice (TOJ) Kajian dan Diskusi dengan tema “RUU Minerba: Antara Peluang dan Ancaman Bagi Perguruan Tinggi.” Bertempat di teras Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DEMA Fakultas Syariah dan mahasiswa fakultas Syariah.
Kegiatan Terrace of Justice ini diselenggarakan dengan bertujuan untuk mengkaji dan mendiskusikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sedang dalam proses revisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ide kontroversial terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Gagasan ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU atas usul inisiatif DPR.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan pertambangan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Salah satu perubahan yang memicu polemik adalah adanya rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memberikan prioritas izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 51A yang memungkinkan perguruan tinggi memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Kegiatan ini dilaksanakan malam hari yaitu di mulai pukul 18.30 sampai selesai pukul 21.30. acara ini di buka oleh MC saudari Alliya dan dipandu oleh moderator saudara Agil, kemudian acara di awali dengan sambutan oleh ketua umun DEMA Fakultas Syariah saudara Naufal Cahaya dan disusul sambutan ketua pelaksana oleh saudara Hendrik Kurniawan.
Selanjutnya yaitu acara inti diskusi diawali oleh pemantik 1 yaitu saudara Erfandica Maulana (mahasiswa HKI Fakultas Syariah) yang memantik diskusi secara politik hukumnya, ia mengatakan, “Perguruan tinggi seharusnya selaras dengan tujuannya yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu; Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, dengan adanya RUU Minerba ini justru membuat perguruan tinggi tidak selaras dengan tujuan,” ujarnya.
Pemantik 2 diskusi disampaikan oleh saudara Arif Romdhoni (mahasiswa HES Fakultas Syariah) menyampaikan secara historis dan kajian akademis RUU Minerba, ia mengatakan, “Bahwa memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi merusak citra lembaga pendidikan. Selain itu, muncul juga kekhawatiran terkait dengan kemampuan dan kompetensi perguruan tinggi dalam mengelola bisnis pertambangan yang kompleks dan berisiko tinggi.” Ucapnya.
Setelah acara diskusi selesai dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penyerahan kenang – kenangan oleh moderator dan di akhiri dengan foto bersama.
(Muhamad Shadad Alwi/Departemen Kajian dan Keilmuan)